Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Yaqut Cholil Qoumas Belum Ditahan; Berikut Alasan KPK dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Heron • Minggu, 1 Februari 2026 | 11:08 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) silam. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) silam. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait alasan belum menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meski namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menegaskan, proses hukum terhadap Yaqut masih terus berjalan dan saat ini fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut menjadi elemen penting karena pasal yang disangkakan kepada Yaqut adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara.

“Penghitungan kerugian keuangan negara saat ini masih dilakukan oleh BPK. Oleh karena itu, proses pendalaman perkara masih terus berjalan,” ujar Budi kepada awak media, Sabtu (31/1).

Budi menambahkan, sepanjang pekan ini KPK bersama BPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari Kementerian Agama, asosiasi haji dan umrah, hingga pengusaha biro perjalanan haji dan umrah. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara agar utuh secara hukum.

Dalam pemeriksaan terakhir di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (30/1), Yaqut hadir selama lebih dari empat jam.

Namun, ia memilih tidak banyak berkomentar kepada awak media. Yaqut hanya menegaskan bahwa dirinya telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia ketahui.

“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh,” kata Yaqut singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Yaqut menyebut bahwa kehadirannya di KPK adalah untuk memberikan kesaksian terkait Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khususnya saat menjabat sebagai Menteri Agama, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan ibadah dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Meski belum dilakukan penahanan, KPK menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti dan akan berlanjut sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara.

KPK meminta masyarakat bersabar dan menunggu hasil akhir penyidikan, seraya memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Editor : Ayu Oktaviana
#mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas #badan pemeriksaan keuangan #kuota haji #korupsi kuota haji #Juru bicara KPK Budi Prasetyo #yaqut cholil qoumas #Gedung Merah Putih KPK #kementerian agama #keuangan negara #Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex #gus yaqut #kpk