KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Keluhan masyarakat terhadap kebiasaan merokok saat berkendara semakin menguat dan kini berkembang menjadi isu keselamatan publik. Perilaku tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan serta menimbulkan persoalan kepastian hukum.
Isu ini menjadi perhatian serius setelah Portal Informasi Pengendalian Tembakau Indonesia (ProTC.id) menggelar diskusi publik yang menghadirkan data, pengalaman lapangan, serta rujukan kebijakan. Forum tersebut bertujuan membuka ruang dialog yang jernih, proporsional, dan bertanggung jawab terkait praktik merokok di jalan raya.
Dalam diskusi tersebut terungkap bahwa merokok saat berkendara kian sering dikeluhkan warga. Asap rokok, abu yang beterbangan, hingga berkurangnya konsentrasi pengendara dipandang sebagai ancaman nyata bagi keselamatan bersama.
Jalan raya sebagai ruang publik menuntut disiplin dan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya urusan individu.
Persoalan ini bahkan telah memasuki ranah hukum. Seorang warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran hak atas keselamatan berkendara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283.
ProTC.id juga menghadirkan berbagai suara warga yang selama ini secara organik aktif mengedukasi dan mengadvokasi keselamatan lalu lintas melalui platform digital. Salah satunya datang dari Bariqi, polisi sekaligus konten kreator edukasi keselamatan lalu lintas yang dikenal dengan akun @pak_polisi_konoha.
Menurut Bariqi, merokok saat berkendara membawa risiko nyata bagi keselamatan pengguna jalan.
“Merokok saat berkendara mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain. Jalan raya adalah ruang publik yang menuntut tanggung jawab bersama. Namun, normalisasi rokok dan minimnya sosialisasi aturan membuat pelanggaran ini kerap dianggap sepele. Imbauan saja tidak cukup, perlu penegakan aturan yang tegas demi melindungi hak masyarakat atas keselamatan,” ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat (30/1).
Pandangan serupa disampaikan Evaldy Mulya Putra, konten kreator edukasi lalu lintas yang dikenal dengan akun @mintadisundut. Ia menyoroti banyaknya keluhan masyarakat yang selama ini tidak mendapatkan ruang penyampaian yang memadai.
“Banyak warga merasa tidak aman ketika berhadapan dengan pengendara yang merokok di jalan. Bagi mereka, ini bukan perilaku yang wajar, melainkan tindakan yang mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan. Keselamatan berkendara seharusnya menjadi kepentingan bersama,” katanya.
Isu ini juga diperkuat oleh sudut pandang korban langsung. Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, mengaku mengalami sendiri dampak berbahaya dari perilaku merokok di jalan. Pengalaman tersebut mendorongnya menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Ada hak konstitusional masyarakat yang dilanggar ketika perilaku merokok saat berkendara dibiarkan dan membahayakan orang lain. Kami berharap undang-undang ini ditafsirkan secara utuh dan tidak ambigu agar memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Melalui diskusi publik ini, ProTC.id berharap dapat memperkuat partisipasi masyarakat serta mendorong perhatian yang lebih luas terhadap pentingnya perlindungan keselamatan berkendara dan pengendalian tembakau di Indonesia. Isu merokok saat berkendara kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan sepele, melainkan bagian dari upaya bersama menjaga keselamatan di ruang publik.
Editor : Ayu Oktaviana