KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan belum mengatur jadwal libur sekolah selama bulan Ramadhan 2026. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi beredarnya unggahan viral di media sosial yang mengklaim adanya surat edaran resmi terkait libur sekolah awal Ramadhan hingga Idulfitri tahun depan.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen, Anang Ristanto, memastikan informasi yang beredar tersebut tidak benar dan bukan merupakan kebijakan resmi pemerintah.
“Belum (ada surat edaran resmi libur sekolah saat Ramadhan 2026),” ujar Anang Ristanto singkat saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (1/2).
Anang menegaskan, hingga saat ini Kemendikdasmen belum menerbitkan surat edaran maupun keputusan resmi terkait pengaturan kegiatan belajar mengajar maupun libur sekolah selama bulan Ramadhan 2026. Ia juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal penerbitan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, sebuah gambar dengan narasi “Surat Edaran Keputusan tentang Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 Resmi Diterbitkan” beredar luas di berbagai platform media sosial. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa libur sekolah akan dimulai pada 16 Februari hingga 23 Februari 2026, kemudian dilanjutkan dengan masa belajar, libur Hari Raya Idulfitri, dan masuk kembali pada 30 Maret 2026.
Namun, Kemendikdasmen memastikan informasi tersebut tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan peserta didik, tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari sumber resmi. Setiap kebijakan terkait kalender pendidikan dan pengaturan pembelajaran akan diumumkan secara terbuka melalui surat edaran resmi serta saluran komunikasi Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen juga mengingatkan agar publik selalu merujuk pada situs web resmi dan akun media sosial terverifikasi kementerian untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait kebijakan pendidikan nasional.
Editor : Ayu Oktaviana