Telah Diedarkan ke 196 Negara, Polri Akui Sudah Kantongi Lokasi Lho...
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid, tersangka sekaligus buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Penerbitan red notice ini menandai meningkatnya status pengejaran Riza Chalid ke level internasional.
Mabes Polri menyatakan telah mengetahui lokasi keberadaan Riza Chalid, meski informasi tersebut belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan proses penegakan hukum.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan dan disebarkan secara global.
“Interpol red notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2).
Untung menjelaskan, red notice tersebut telah diedarkan ke 196 negara anggota Interpol agar menjadi perhatian aparat penegak hukum internasional. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas status Riza Chalid sebagai buronan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkait keberadaan Riza Chalid, Untung mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum Indonesia telah mengantongi informasi lokasi yang bersangkutan. Namun, detail tersebut belum dapat dipublikasikan untuk menjaga efektivitas upaya penangkapan.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak Indonesia telah mendatangi negara terkait sebagai bagian dari langkah koordinasi dan pengejaran buronan.
“NCB Interpol Indonesia terus mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri. Kejahatan ini termasuk kategori kejahatan lintas negara,” kata Untung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha minyak dan gas Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan dan logistik energi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya yang diumumkan Kejagung pada Kamis (10/7) malam.
Dalam perkembangan terbaru, total tersangka dalam perkara ini telah mencapai 18 orang, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang tengah ditangani aparat penegak hukum Indonesia
Editor : Ayu Oktaviana