KALTENGPOS.JAWAPOS.COM– Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2026.
Keppres ini diterbitkan sebagai upaya mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan cuti bersama di lingkungan ASN.
Pemerintah juga menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN tertentu yang karena jabatannya tidak memperoleh hak cuti bersama, pemerintah memberikan kompensasi berupa penambahan cuti tahunan.
“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi ketentuan dalam Keppres Nomor 42 Tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan hak ASN atas waktu istirahat, khususnya pada hari-hari besar keagamaan dan nasional.
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2026
Berikut jadwal cuti bersama Pegawai ASN tahun 2026 sesuai Keppres:
• 16 Februari (Senin) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
• 18 Maret (Rabu) – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
• 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa) – Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
• 15 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
• 28 Mei (Kamis) – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
• 24 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Dengan penetapan ini, instansi pemerintah diminta menyesuaikan jadwal kerja agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun terdapat hari cuti bersama.
Editor : Ayu Oktaviana