KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil pesohor Aura Kasih dalam rangka mengusut aktivitas Ridwan Kamil (RK), khususnya kegiatan di luar negeri saat yang bersangkutan menjabat Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai dapat memberikan keterangan terkait aktivitas Ridwan Kamil, baik di dalam maupun di luar negeri.
“Ya, terkait dengan aktivitas RK baik di dalam maupun di luar negeri, tentu nanti penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga bisa menjelaskan dan menerangkan berkaitan dengan aktivitas-aktivitas tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2).
Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut tidak hanya fokus pada aktivitas semata, tetapi juga akan mendalami sumber pembiayaan dari kegiatan yang dilakukan.
“Karena ini nanti kami kaitkan dengan sumber biaya tersebut,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan pemanggilan Aura Kasih, Budi belum memberikan kepastian. Ia menyebut KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.
“Ya, terkait dengan siapa-siapanya yang nanti akan dimintai keterangan, nanti kami akan update,” ujarnya.
Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025.
Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku pengendali sejumlah agensi periklanan.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus Bank BJB dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Editor : Ayu Oktaviana