KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 hingga 30 Juni 2026.
Sebelumnya, aktivasi rekening dijadwalkan berakhir pada akhir Januari 2026.
Namun, rendahnya tingkat aktivasi mendorong pemerintah memberikan kelonggaran waktu agar hak para guru tidak hangus.
Ditetapkan Lewat Surat Edaran
Kebijakan perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan kepada lima bank penyalur, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Aceh Syariah.
Berdasarkan laporan perbankan hingga akhir Januari 2026, tercatat 25.757 guru penerima Bantuan Insentif atau sekitar 7,5 persen belum mengaktifkan rekening.
Sementara pada program BSU, jumlahnya lebih tinggi, mencapai 45.050 guru atau sekitar 17,8 persen.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Guru
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
“Kemendikdasmen terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru sebagai garda terdepan pendidik dan pembangun sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Nunuk, dikutip dari laman resmi Puslapdik, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, kesejahteraan guru menjadi pilar utama dalam membangun pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, penyaluran bantuan harus tepat sasaran, transparan, dan akuntabel agar tidak ada hak pendidik yang terlewat.
Rincian Bantuan Tahun 2026
Berikut rincian skema bantuan yang disalurkan pada tahun 2026:
1. Bantuan Insentif
• Nominal: Rp2.100.000 (satu kali pencairan)
• Sasaran: Guru formal non-ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
• Syarat utama:
-Belum memiliki sertifikat pendidik
-Memiliki NUPTK
-Aktif di Dapodik
-Tidak sedang menerima bantuan sosial lain
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)• Nominal: Rp600.000
• Sasaran: Pendidik PAUD non-formal (KB, TPA, dan SPS)
• Syarat utama:
-Berstatus non-ASN
-Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
-Penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan
-Tidak menerima bantuan pemerintah lainnya
Imbauan Segera Aktivasi Rekening
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, para guru yang tercantum sebagai penerima bantuan diimbau segera mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2026.
Puslapdik menegaskan, bantuan berpotensi tidak dapat dicairkan apabila penerima tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditentukan.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana