Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Gus Yaqut Gugat KPK ke PN Jaksel, Uji Status Tersangka Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun

Heron • Rabu, 11 Februari 2026 | 14:47 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)


KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses Rabu (11/2), permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam klasifikasi perkara tercantum: “Sah atau tidaknya penetapan tersangka.” Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.

KPK sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Selain dirinya, penyidik juga menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Menurut KPK, Yaqut menetapkan pembagian kuota tambahan dengan rasio 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler untuk mengurangi antrean panjang.

Akibat kebijakan itu, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan berangkat. KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana (kickback) dari asosiasi travel kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama.

Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa KPK pada Jumat (30/1) selama kurang lebih lima jam, mulai pukul 13.15 WIB hingga sekitar 17.40 WIB. Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, ia tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media.

“Saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah,” ujar Yaqut singkat.

Gugatan praperadilan ini akan menjadi babak baru dalam proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus menguji prosedur penetapan tersangka oleh KPK dalam perkara kuota haji yang menyita perhatian publik.

Editor : Ayu Oktaviana
#aliran dana #ibadah haji dan umrah #kuota haji #korupsi kuota haji #haji reguler #gugatan praperadilan #kuota haji tambahan #pn jaksel #yaqut cholil qoumas #kementerian agama #Ishfah Abidal Aziz #calon jemaah haji #kpk