KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026 menjadi kabar yang dinanti jutaan aparatur negara.
Pemerintah memastikan anggaran telah disiapkan, dengan jadwal pencairan yang diproyeksikan lebih cepat seiring Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026.
Dengan Lebaran yang datang lebih awal, proses penyaluran dana diprediksi mulai bergulir sejak awal Maret. Secara historis, THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan biasanya dicairkan pada H-15 hingga H-10 sebelum hari raya, sehingga dana kemungkinan sudah diterima paling lambat sekitar sepuluh hari sebelum Idulfitri.
Pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum yang mengatur jadwal resmi serta komponen dan besaran pembayaran. Skema pencairan dilakukan bertahap langsung ke rekening masing-masing penerima, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Perkiraan Besaran THR 2026 Berdasarkan Golongan
Besaran THR berbeda sesuai golongan, jabatan, dan tunjangan yang diterima. Estimasi sementara untuk PNS tahun 2026 adalah:
• Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
• Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta
• Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
• Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Untuk prajurit TNI dan anggota Polri, perhitungan mengacu pada satu kali penghasilan bulanan yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara itu, pensiunan PNS, TNI, dan Polri diperkirakan menerima THR sebesar satu bulan uang pensiun.
Komponen THR yang Dihitung
THR bersumber dari APBN mencakup:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan yang berlaku)
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi satu bulan. Sementara CPNS menerima komponen serupa, namun gaji pokoknya sebesar 80 persen.
Adapun tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan tidak termasuk dalam komponen perhitungan THR.
Daftar Penerima THR
Penerima bersumber dari APBN meliputi:
PNS dan CPNS instansi pusat, PPPK pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, wakil menteri, staf khusus kementerian/lembaga, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, pimpinan BLU, pimpinan lembaga penyiaran publik, pegawai non-ASN pada instansi pusat tertentu, hingga aparatur negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Penerima bersumber dari APBD meliputi:
PNS dan CPNS daerah, PPPK daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLU Daerah, serta pegawai non-ASN pada instansi daerah yang menerapkan pola keuangan BLUD.
Kilas Balik Kebijakan THR Beberapa Tahun Terakhir
Kebijakan komponen THR terus mengalami penyesuaian:
• 2020: Tanpa tunjangan kinerja
• 2021: Hanya gaji pokok dan tunjangan melekat
• 2022–2023: Ditambah 50% tunjangan kinerja
• 2024–2025: Diberikan 100% termasuk tunjangan kinerja
Jika merujuk pola dua tahun terakhir, THR dibayarkan penuh tanpa potongan. Namun, kepastian komponen final tetap menunggu regulasi resmi pemerintah.
Dengan kepastian pencairan lebih awal, diharapkan daya beli aparatur negara tetap terjaga dan mampu mendukung perputaran ekonomi menjelang hari raya Idulfitri.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana