Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Presiden Tunjuk Menteri Purbaya Ketua Pansel Calon Pimpinan OJK, Pendaftaran Dibuka hingga 2 Maret 2026

Agus Pramono • Rabu, 11 Februari 2026 | 15:00 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota.

 

JAKARTA-Proses pencarian pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dimulai. Presiden Prabowo membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring kandidat pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang sebelumnya mengundurkan diri.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan di tubuh OJK, sekaligus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan nasional. Tiga posisi strategis yang akan diisi dinilai krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik.

Pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK pun telah dibuka mulai Rabu, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan dapat diakses secara daring.

Susunan Panitia Seleksi

Berdasarkan keterangan resmi Sekretariat Pansel, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota. Ia akan bekerja bersama delapan anggota lainnya, yakni:
1. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
2. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
3. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto
4. Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman
5. Deputi Kemenpan-RB Erwan Agus Purwanto
6. Dirjen Kementerian Hukum Dhahana Putra
7. Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi
8. Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi

Tiga Jabatan Strategis yang Dibuka

Pansel akan mencari kandidat untuk mengisi tiga posisi penting, yakni:
• Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
• Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
• Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota
Pengisian jabatan ini bertujuan memperkuat tata kelola serta optimalisasi tugas OJK sebagai lembaga independen pengawas sektor jasa keuangan.

Syarat dan Mekanisme Pendaftaran

Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, menyampaikan bahwa calon harus memenuhi persyaratan umum, antara lain:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
• Memenuhi ketentuan khusus sesuai Pengumuman Nomor PENG-1/PANSELDKOJK/2026

Informasi lengkap dapat diakses melalui laman https://www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id. Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Empat Tahap Seleksi

Proses seleksi akan melalui empat tahapan, yaitu:
1. Seleksi Administratif
2. Penilaian Masukan Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah
3. Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
4. Afirmasi/Wawancara

Hasil seleksi akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan laman seleksi OJK. Keputusan Pansel bersifat final dan mengikat.

Panitia Seleksi juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses ini dengan memberikan masukan demi mendapatkan figur terbaik yang mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen.(ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#SIstem Keuangan #kementerian keuangan #Presiden Prabowo #Deputi Gubernur Bank Indonesia #anggota Dewan Komisioner OJK #lembaga independen #Purbaya Yudhi Sadewa #gubernur bank indonesia #jasa keuangan nasional #otoritas jasa keuangan (ojk) #Gusti Aju Dewi #dewan komisioner ojk #Anggota Dewan Komisioner