KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling dinantikan para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Memasuki tahun 2026, pertanyaan mengenai “THR paling telat tanggal berapa cair?” kembali ramai diperbincangkan. Berdasarkan pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya serta perkiraan jadwal Lebaran 2026, pembayaran THR diprediksi paling lambat dilakukan pada 13–14 Maret 2026.
Prediksi Jadwal Lebaran 2026 dan Dampaknya pada THR
Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1447 H ditetapkan pada Jumat, 20 Maret 2026.
Pemerintah sendiri hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi tanggal Idul Fitri 2026. Namun, apabila merujuk pada ketetapan Muhammadiyah dan pola kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Jika Lebaran jatuh pada 20 Maret 2026, maka batas maksimal pembayaran THR diperkirakan sekitar 13 atau 14 Maret 2026.
Hal ini juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang menetapkan:
- Libur Idul Fitri 1447 H pada 21–22 Maret 2026 (Sabtu–Minggu)
- Cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026
Dengan mempertimbangkan jadwal tersebut, perusahaan diperkirakan harus menyalurkan THR paling lambat pertengahan Maret 2026.
Ketentuan Besaran THR 2026
Sesuai regulasi yang berlaku, setiap perusahaan atau badan usaha wajib memberikan THR kepada karyawan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah/gaji.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Pemerintah juga secara tegas melarang perusahaan mencicil pembayaran THR. Artinya, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh diangsur.
THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, pembayaran THR biasanya dilakukan lebih awal dibandingkan pekerja swasta.
Berdasarkan pola tahun sebelumnya, kelompok ini diperkirakan menerima THR sekitar H-10 Lebaran, atau kemungkinan pada minggu kedua Maret 2026.
Penegasan Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah memang belum mengumumkan kebijakan resmi terkait THR 2026. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian THR bagi pekerja formal sudah memiliki dasar regulasi yang jelas.
“THR itu sudah ada regulasinya untuk pekerja formal,” ujar Yassierli di Bekasi, Rabu (11/2/2026).
Terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dampaknya terhadap besaran THR, Menaker menegaskan bahwa perhitungan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“THR sesuai regulasi. Artinya kita berbicara terkait aturan yang sudah ada. Di situ juga diatur melalui PKB (Perjanjian Kerja Bersama) terkait kebijakan,” jelasnya.
Posko Pengaduan THR Kembali Dibuka
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan membuka posko pengaduan THR. Posko ini bertujuan menampung laporan dari pekerja apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
“Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR. Dan seperti tahun-tahun sebelumnya, kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan,” tegas Yassierli.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
Diprediksi paling lambat 13-14 Maret
Meski pemerintah belum menetapkan secara resmi tanggal Idul Fitri 2026, berdasarkan pola kebijakan sebelumnya dan perkiraan Lebaran pada 20 Maret 2026, THR diprediksi paling lambat dibayarkan pada 13–14 Maret 2026.
Perusahaan wajib membayar THR secara penuh, tidak boleh dicicil, dan besarnya minimal satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Pemerintah juga memastikan mekanisme pembayaran tetap mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam perjanjian kerja.
Dengan demikian, para pekerja dapat memperkirakan waktu penerimaan THR dan memahami hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.(ram)
Editor : Agus Pramono