KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diterima pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Tidak hanya berlaku bagi karyawan swasta, pemerintah juga mengatur pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima THR 2026 dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasan lengkapnya, termasuk angle cara menghitung THR agar lebih mudah dipahami.
Apa Itu THR?
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Hari raya yang dimaksud menyesuaikan dengan agama masing-masing pekerja, seperti:
• Idulfitri (Islam)
• Natal (Kristen Katolik dan Protestan)
• Nyepi (Hindu)
• Waisak (Buddha)
• Imlek (Konghucu)
Kewajiban pemberian THR di sektor swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Apabila perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Umumnya, besaran THR setara dengan satu bulan gaji, tergantung masa kerja dan kebijakan perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.
Cara Menghitung THR ASN Berdasarkan Masa Kerja
Besaran THR ASN dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
1. Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan
Pegawai dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima:
1 bulan gaji pokok + seluruh tunjangan tetap yang melekat.
Artinya, jika total penghasilan tetap per bulan adalah Rp8.000.000, maka THR yang diterima juga sebesar Rp8.000.000 (di luar kebijakan khusus tukin).
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Jika masa kerja belum genap satu tahun, perhitungannya menggunakan rumus proporsional:
(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan penghasilan
Contoh:
• Masa kerja: 6 bulan
• Total penghasilan tetap: Rp8.000.000
Maka:
6/12 × Rp8.000.000 = Rp4.000.000
Jadi, THR yang diterima sebesar Rp4.000.000.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Perhitungan THR karyawan swasta diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan dibedakan berdasarkan masa kerja.
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Karyawan yang telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima:
1 bulan upah penuh.
Upah yang dimaksud adalah take home pay, yaitu:
• Gaji pokok
• Tunjangan tetap
2. Masa Kerja Minimal 1 Bulan dan Kurang dari 12 Bulan
Dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja × 1 bulan upah) ÷ 12
________________________________________
Contoh Perhitungan THR di Bawah 1 Tahun
Misalnya:
• Masa kerja: 6 bulan
• Gaji bulanan (take home pay): Rp5.000.000
Perhitungan:
6 × 5.000.000 ÷ 12 = Rp2.500.000
Maka, THR yang diterima adalah Rp2.500.000.
THR Aparatur Negara dan Pensiunan Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025
Selain pekerja swasta, pemerintah juga mengatur pemberian THR bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan PP tersebut, penerima THR meliputi:
• PNS dan CPNS
• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
• Prajurit TNI
• Anggota Polri
• Pejabat Negara
• Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
• Pensiunan Pejabat Negara
• Penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua
Pemberian THR ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur dan pensiunan kepada bangsa dan negara. Artinya, bukan hanya ASN aktif yang menerima, tetapi juga pensiunan dan ahli warisnya.
Rincian Komponen THR PNS 2026
THR PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Ada beberapa komponen yang turut diperhitungkan.
Komponen Utama THR PNS
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR meliputi:
• Gaji pokok, sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja
• Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
• Tunjangan pangan (beras atau pengganti nilai beras)
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Tunjangan kinerja (tukin), menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah
Untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan daerah, maksimal setara satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal APBD masing-masing daerah.
Secara prinsip, THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan dan tidak dikenakan iuran. Namun, khusus komponen tunjangan kinerja, besarannya bisa diberikan penuh atau sebagian sesuai keputusan pemerintah pusat.
THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, baik di sektor swasta maupun pemerintahan.
Berdasarkan regulasi terbaru:
• ASN dan pensiunan berhak menerima THR sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025.
• Karyawan swasta berhak menerima THR sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
• Besaran THR ditentukan oleh masa kerja dan komponen penghasilan tetap.
• Untuk masa kerja di bawah 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional.
Dengan memahami cara menghitung THR, pekerja dapat mengetahui haknya secara jelas dan memastikan pembayaran yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana