KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Peristiwa dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan seorang guru terhadap siswa sekolah dasar terjadi di SDN Jelbuk 02, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Insiden tersebut bermula dari hilangnya uang pribadi milik seorang guru berinisial F (disebut juga FT dalam keterangan Dinas Pendidikan), yang merupakan guru wali kelas V di sekolah tersebut.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, guru tersebut mengaku kehilangan uang dalam dua kesempatan berbeda. Pertama, uang sebesar Rp 200 ribu dilaporkan hilang pada Senin (2/2/2026). Kemudian, pada Jumat (6/2/2026), ia kembali kehilangan uang sebesar Rp 75 ribu. Total kerugian yang disebut mencapai Rp 275 ribu. Uang terakhir yang hilang disebut memiliki nilai emosional bagi guru tersebut.
Setelah kejadian kedua, guru itu mengumpulkan 22 siswa kelas V seusai jam pelajaran berakhir dan meminta mereka tetap berada di dalam kelas. Awalnya, penggeledahan dilakukan dengan memeriksa tas para siswa satu per satu. Namun, karena uang yang dicari tidak ditemukan, pemeriksaan diduga berlanjut ke tahap yang lebih jauh.
Para siswa dipanggil satu per satu ke depan kelas, sementara siswa lain diminta menghadap ke tembok agar tidak menyaksikan proses pemeriksaan. Dalam proses tersebut, diduga terjadi tindakan yang tidak pantas. Siswa laki-laki disebut diminta melepas seluruh pakaian, sedangkan siswi perempuan diminta menyisakan pakaian dalam. Sejumlah siswa dilaporkan sempat menyaksikan pemeriksaan itu secara diam-diam.
Terbongkar Setelah Siswa Lain Curiga
Situasi tersebut mulai terungkap ketika siswa dari kelas lain merasa heran karena siswa kelas V belum juga pulang, padahal jam sekolah telah berakhir. Saat mengintip dari jendela kelas, mereka melihat adanya pemeriksaan yang melibatkan pelepasan pakaian siswa.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua murid. Salah satu wali murid kelas V mengaku saat itu sedang menunggu anaknya pulang, namun hingga waktu yang seharusnya, sang anak tak kunjung tiba di rumah.
“Saat menerima laporan itu, saya langsung ke sekolah dan kondisi pintu kelas tertutup. Saya dobrak pintunya dan meminta pemeriksaan dihentikan,” ujarnya saat ditemui Jawa Pos Radar Jember, Senin (9/2/2026).
Disebutkan, terdapat empat siswa yang diperiksa secara langsung, terdiri dari dua siswa laki-laki dan dua siswa perempuan.
Tindakan Dinas Pendidikan Jember
Menanggapi kejadian tersebut, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember segera mengambil langkah. Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahjono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil guru yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, guru tersebut mengakui perbuatannya dan menyatakan tindakan itu dilakukan karena merasa kehilangan uang secara berulang.
Meski yang bersangkutan telah mengakui kesalahan, Dispendik Jember tetap menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Tetapi kami selaku dinas juga harus bertindak profesional sesuai dengan SOP yang berlaku, maka akan ada hal-hal yang harus kita lakukan,” tegas Arief.
Sebagai langkah awal untuk meredam situasi dan memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) kembali kondusif, Dispendik Jember telah menarik guru tersebut dari tugas mengajarnya di SDN Jelbuk 02.
Sorotan dan Evaluasi
Kasus ini memicu perhatian luas di masyarakat, terutama terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Tindakan pemeriksaan fisik yang melibatkan pelepasan pakaian siswa dinilai sebagai bentuk perlakuan yang tidak semestinya terjadi di lingkungan sekolah.
Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, sekaligus memastikan perlindungan dan pendampingan bagi siswa yang terdampak. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pendekatan yang profesional dan berperspektif perlindungan anak dalam setiap penanganan masalah di lingkungan pendidikan.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana