KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Pemerintah memberi sinyal kuat bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara akan cair lebih awal tahun ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, THR untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri ditargetkan sudah bisa disalurkan pada awal Ramadan tahun 2026
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam presentasinya pada forum Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara.
Ia menyebut pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif agar pencairan THR tidak molor.
“Awal puasa, kita harapkan THR sudah bisa disalurkan,” ujarnya.
Anggaran Rp 55 Triliun Disiapkan
Menurut Purbaya, alokasi THR sudah masuk dalam proyeksi belanja negara kuartal pertama 2026. Total belanja pemerintah pada periode tersebut mencapai Rp 809 triliun.
Dari jumlah itu, sekitar Rp 55 triliun dialokasikan khusus untuk pembayaran THR. Angka tersebut meningkat dibandingkan alokasi THR tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49,9 triliun.
Ia menjelaskan, belanja besar di awal tahun merupakan bagian dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Selain THR, pemerintah juga mempercepat sejumlah program prioritas, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alokasi Rp 62 triliun.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Pemberian THR bagi aparatur negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, penerima THR meliputi:
* PNS dan CPNS
* Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
* Prajurit TNI
* Anggota Polri
* Pejabat negara
* Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
* Pensiunan pejabat negara
* Penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua
Artinya, bukan hanya ASN aktif yang menerima, tetapi juga pensiunan dan ahli warisnya.
Komponen THR PNS 2026
THR bagi PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Sejumlah komponen turut diperhitungkan, yakni:
* Gaji pokok sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja
* Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
* Tunjangan kinerja (tukin), sesuai kebijakan fiskal
Untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan daerah maksimal setara satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan kemampuan APBD masing-masing.
Secara prinsip, THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan dan tidak dikenakan iuran. Namun, komponen tunjangan kinerja bisa diberikan penuh atau sebagian tergantung kebijakan pemerintah pusat.
Estimasi Pencairan Jelang Lebaran
Berdasarkan kalender 2026, Idulfitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Jika mengikuti pola sebelumnya, THR ASN biasanya cair sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya.
Namun dengan pernyataan Menkeu yang menargetkan pencairan pada awal Ramadan, kemungkinan dana sudah diterima aparatur negara pada pertengahan Maret.
Dorong Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi
Dalam paparannya, Purbaya menekankan bahwa percepatan pencairan THR bukan hanya soal kewajiban negara kepada aparatur, tetapi juga bagian dari strategi fiskal.
Belanja pemerintah di awal tahun, termasuk THR, diharapkan mampu menjaga konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli, serta menopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026.
Bagi aparatur dan pensiunan, kepastian pencairan THR menjadi kabar yang paling dinanti. Selain membantu kebutuhan jelang Lebaran, mulai dari mudik hingga belanja keluarga, THR juga menjadi salah satu motor penggerak roda ekonomi nasional.(ram)
Editor : Agus Pramono