KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Pemerintah memberi sinyal kuat bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk aparatur negara akan cair lebih awal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, THR bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri ditargetkan sudah bisa disalurkan pada awal Ramadan 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan langkah antisipatif agar pencairan tidak mengalami keterlambatan seperti yang kerap dikhawatirkan menjelang hari besar keagamaan.
“Awal puasa, kita harapkan THR sudah bisa disalurkan,” ujarnya.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?
Pemberian THR aparatur negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, penerima THR meliputi:
• PNS dan CPNS
• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
• Prajurit TNI
• Anggota Polri
• Pejabat negara
• Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
• Pensiunan pejabat negara
• Penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua
Artinya, bukan hanya ASN aktif yang menerima THR, tetapi juga pensiunan dan ahli waris yang memenuhi ketentuan.
Komponen THR PNS 2026
Besaran THR PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Komponen yang diperhitungkan antara lain:
• Gaji pokok sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja
• Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Tunjangan kinerja (tukin), sesuai kebijakan fiskal yang berlaku
Untuk prajurit TNI dan anggota Polri, perhitungan THR mengacu pada satu kali penghasilan bulanan yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara itu, pensiunan PNS, TNI, dan Polri diperkirakan menerima THR sebesar satu bulan uang pensiun.
Baca Juga: Inilah Jadwal Libur Sekolah dan Cuti Bersama Selama Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri 2026
Estimasi Besaran THR PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut perkiraan besaran THR PNS tahun 2026 berdasarkan golongan:
• Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
• Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta
• Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
• Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Besaran riil dapat berbeda tergantung jabatan, masa kerja, serta tunjangan yang diterima masing-masing pegawai.
Cara Menghitung THR ASN 2026
Perhitungan THR ASN dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
1. Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan
ASN dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima:
1 bulan gaji pokok + seluruh tunjangan tetap yang melekat.
Contoh:
Jika total penghasilan tetap per bulan Rp8.000.000, maka THR yang diterima sebesar Rp8.000.000 (di luar kebijakan khusus tukin).
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Jika masa kerja belum genap satu tahun, perhitungannya menggunakan rumus:
(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan penghasilan
Contoh:
• Masa kerja: 6 bulan
• Total penghasilan tetap: Rp8.000.000
Maka:
6/12 × Rp8.000.000 = Rp4.000.000
Artinya, THR yang diterima sebesar Rp4.000.000.
Anggaran THR 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun
Menurut Menkeu, alokasi THR telah masuk dalam proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang totalnya mencapai Rp809 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp55 triliun dialokasikan khusus untuk pembayaran THR.
Anggaran ini meningkat dibandingkan realisasi THR tahun sebelumnya yang sebesar Rp49,9 triliun. Kenaikan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus menopang konsumsi domestik menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Dorong Ekonomi Jelang Ramadan 2026
Pencairan THR lebih awal dinilai menjadi strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan konsumsi rumah tangga menjelang Ramadan 2026. Dengan anggaran Rp55 triliun yang disiapkan, kebijakan ini diharapkan memberi efek berganda terhadap sektor perdagangan dan jasa.
ASN, TNI, Polri, dan pensiunan kini tinggal menunggu regulasi teknis pencairan resmi. Jika sesuai rencana, THR 2026 akan masuk rekening pada awal Ramadan.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana