JAKARTA-Polemik penertiban kebun sawit di kawasan hutan kian mengemuka. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) buka suara.
Wakil rakyat mendesak pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi industri kelapa sawit, baik perusahaan maupun petani, agar daya saing komoditas strategis ini tidak tergerus di tengah penertiban yang berlangsung setahun terakhir.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengaku menerima banyak aspirasi terkait kebun sawit yang diklaim berada di kawasan hutan. Ia menilai persoalan tersebut tidak lepas dari kebijakan masa lalu yang memicu keterlanjuran izin serta tumpang tindih tata ruang.
Isu ini mencuat dalam diskusi bertajuk “Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan” yang digelar Majalah Sawit Indonesia di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
3,5 Juta Hektare Keterlanjuran, 4,09 Juta Hektare Ditertibkan
Firman menyebut luas keterlanjuran kebun sawit mencapai sekitar 3,5 juta hektare dan seharusnya diselesaikan dalam tiga tahun sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun, proses tersebut berlanjut hingga pemerintahan baru membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Berdasarkan catatan DPR, Satgas PKH telah menertibkan sekitar 4,09 juta hektare lahan sawit.
Baca Juga: Pakar Hukum Kehutanan: Denda Satgas PKH Berpotensi Bangkrutkan Industri Sawit dan PHK Besar-Besaran
Meski mendukung langkah penertiban, Firman meminta pemerintah membedakan secara tegas antara pelanggaran administratif dan pidana.
Menurutnya, perusahaan yang telah membayar denda administratif serta menunggu verifikasi semestinya memperoleh kepastian berusaha.
“Yang izinnya jelas, jangan ditindak,” ujarnya dalam siaran pers.
Produksi Sawit Berpotensi Turun 5–6 Persen
Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia, Sahat Sinaga, memperkirakan produksi sawit nasional pada 2026 berpotensi turun 5–6 persen dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai sekitar 52 juta ton.
Penurunan ini, menurutnya, dipicu penertiban kawasan hutan dan hambatan perpanjangan hak guna usaha (HGU) yang berdampak pada tertundanya program peremajaan atau replanting.
“Kalau produksi turun, hilirisasi seperti margarin dan minyak goreng bisa terganggu,” katanya.
Di tengah tekanan global, termasuk pengembangan minyak nabati alternatif oleh sejumlah negara besar, DPR menilai kepastian hukum menjadi faktor kunci menjaga daya saing sawit Indonesia.
Penegakan hukum, tegas Firman, harus dibarengi kejelasan regulasi agar tidak menekan investasi dan produksi.
Sebagai tindak lanjut, DPR tengah menyiapkan RUU Perlindungan Komoditas Strategis untuk memperkuat kepastian hukum, mendorong kebijakan satu peta, serta menata ulang tata kelola lintas sektor. Regulasi tersebut diarahkan pada intensifikasi, bukan perluasan lahan.
“Komoditas strategis seperti sawit tidak boleh berjalan tanpa payung hukum yang kuat,” ujar Firman.
Kontroversi ‘Pemutihan’ dan Status Ilegal
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menilai kebijakan pemerintah memunculkan kontroversi.
Ia menyoroti implementasi UU Cipta Kerja melalui Pasal 110A dan 110B yang membuka ruang bagi perusahaan sawit terlanjur beroperasi di kawasan hutan untuk melanjutkan usaha dengan melengkapi persyaratan dalam tiga tahun serta membayar denda administratif.
Menurut data Sawit Watch, total luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 17,3 juta hektare, dengan sekitar 3,3 juta hektare berada di dalam kawasan hutan.
Lahan tersebut dinilai masuk kategori ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Kehutanan.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang memperkuat langkah penguasaan kembali kawasan hutan.
Nasib Petani Sawit Jadi Sorotan
Pertanyaan besar kemudian muncul: bagaimana nasib petani sawit?
Gunawan dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice menilai penertiban harus mengedepankan aspek keadilan bagi masyarakat.
Ia menyebut pemerintah bisa saja mengambil alih lahan untuk dikelola BUMN seperti Agrinas, namun tetap memberi akses kelola kepada masyarakat melalui skema kemitraan.
“Bumi, air, dan kekayaan alam harus untuk kemakmuran masyarakat. Ini penting untuk diperhatikan,” ujarnya.
Sementara itu, Zazali menyoroti minimnya pelibatan masyarakat dalam proses identifikasi dan verifikasi kebun sawit di kawasan hutan oleh Satgas PKH, yang dinilai memicu kegelisahan di tingkat akar rumput.
Kepastian Hukum Jadi Kunci Daya Saing
Di tengah tarik-menarik antara penegakan hukum, kepentingan lingkungan, investasi, dan nasib jutaan petani, satu hal menjadi benang merah: kepastian hukum.
Tanpa regulasi yang tegas, sinkron, dan adil, industri sawit Indonesia berisiko kehilangan momentum, baik dari sisi produksi maupun daya saing global.
Sebaliknya, dengan tata kelola yang jelas dan berkeadilan, sawit tetap berpeluang menjadi penopang utama ekonomi nasional sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana