JAKARTA-Polemik penerima beasiswa negara kembali mencuat. Seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetningtyas, viral di media sosial usai memamerkan paspor Inggris anaknya dan menyebut “cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan”.
Pernyataan tersebut menuai kritik publik karena dinilai tidak mencerminkan rasa bangga terhadap Indonesia, terlebih beasiswanya dibiayai negara.
Isu ini langsung mendapat respons pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menyesalkan pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa penerima beasiswa negara memiliki kewajiban moral dan administratif.
“Jadi kami akan menegakkan aturan LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (23/2/2026).
Suami Setuju Kembalikan Dana Beasiswa
Purbaya juga menyoroti suami Dwi, Arya Iwantoro, yang disebut belum menuntaskan kewajiban pengabdian sebagai syarat penerima LPDP.
Menurutnya, pihak LPDP telah berkomunikasi langsung dan yang bersangkutan menyatakan kesediaan mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya.
“Sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP termasuk bunganya,” ujar Purbaya.
Ia mengingatkan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak dan utang negara yang ditujukan untuk membangun sumber daya manusia Indonesia.
“Saya harap ke depan teman-teman yang mendapat LPDP tidak seenaknya dan jangan menghina negara. Itu uang dari pajak dan utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” tegasnya.
Purbaya bahkan menyatakan akan memeriksa seluruh penyaluran beasiswa LPDP untuk memastikan kepatuhan terhadap kontrak dan kewajiban pengabdian.
Sorotan Pembentukan Karakter
Terpisah, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Stella Christie menilai polemik ini tidak semata soal aturan, melainkan menyangkut pembentukan karakter penerima beasiswa.
Menurutnya, beasiswa negara adalah amanah moral yang menuntut tanggung jawab dan kontribusi nyata kepada bangsa.
“Jika beasiswa hanya dipahami sebagai fasilitas, maka masalahnya bukan pada sistem, tapi pada dasar pembentukan nilai,” ujarnya.
Stella menilai pembatasan berlebihan tidak selalu menjadi solusi. Yang dibutuhkan adalah pendidikan nilai sejak dini serta kepercayaan agar para awardee dapat berkontribusi bagi Indonesia dengan cara masing-masing, termasuk melalui jejaring diaspora.
Data: Kurang dari 1 Persen Tak Kembali
Berdasarkan data LPDP tahun 2023, dari sekitar 35.536 penerima beasiswa, terdapat 413 alumni yang belum kembali ke Indonesia setelah studi, meski terikat kontrak pengabdian. Dari jumlah tersebut, 144 orang telah kembali, sementara sisanya masih dalam komunikasi intensif.
Persentasenya memang kurang dari 1 persen, namun LPDP menegaskan tetap melakukan pemantauan dan penindakan sesuai perjanjian. Alumni yang memilih tidak kembali dapat dikenai sanksi berupa pengembalian dana beasiswa.
Kasus ini kembali memantik perdebatan tentang nasionalisme, tanggung jawab moral, dan efektivitas skema pengabdian.
Pemerintah menegaskan, studi yang dibiayai negara pada akhirnya diharapkan bermuara pada kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana