Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Karyawan Swasta Wajib Tahu, THR 2026 Tak Boleh Dicicil! Berikut Hitung-Hitugannya

Agus Pramono • Selasa, 3 Maret 2026 | 15:00 WIB

Ilustrasi pekerja swasta menanti THR. DOK AGUS PRAMONO/KALTENG POS
Ilustrasi pekerja swasta menanti THR. DOK AGUS PRAMONO/KALTENG POS

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Pengumuman tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran, sekaligus mendorong konsumsi nasional.

THR Sektor Swasta Wajib Dibayar Penuh

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” ujarnya.

Pembayaran THR paling lambat dilakukan H-7 sebelum Lebaran. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif serta denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang aktif tercatat sebanyak 26,5 juta orang.

Pemerintah memperkirakan total THR sektor swasta yang akan digelontorkan mencapai Rp124 triliun.

“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” tambah Airlangga.

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta

Ketentuan perhitungan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, dengan pembagian sebagai berikut:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima:
• 1 bulan upah penuh.

Upah yang dimaksud adalah take home pay, meliputi:
• Gaji pokok
• Tunjangan tetap

2. Masa Kerja Minimal 1 Bulan dan Kurang dari 12 Bulan

THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

(Masa kerja × 1 bulan upah) ÷ 12

Contoh:
• Masa kerja: 6 bulan
• Gaji bulanan: Rp5.000.000

Perhitungan:
6 × 5.000.000 ÷ 12 = Rp2.500.000

Maka, THR yang diterima sebesar Rp2.500.000.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat secara luas menjelang Hari Raya Idulfitri serta menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026. (ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#thr #sanksi administratif #bpjs ketenagakerjaan #THR Karyawan Swasta #airlangga hartarto #daya beli masyarakat #take home pay #pertumbuhan ekonomi #tunjangan hari raya THR #hari raya idulfitri