KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran sekaligus mendorong konsumsi nasional.
BHR Khusus untuk Ojol dan Kurir
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi daring untuk memastikan penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) tahun ini.
BHR akan disalurkan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, dengan total nilai mencapai Rp220 miliar. Angka ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Karyawan Swasta Wajib Tahu, THR 2026 Tak Boleh Dicicil! Berikut Hitung-Hitugannya
“Kami mendorong agar penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga.
Sejumlah perusahaan aplikator yang terlibat antara lain Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive.
Paket Stimulus Ekonomi Jelang Lebaran
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah juga meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup berbagai kebijakan untuk memperlancar arus mudik dan menjaga stabilitas ekonomi.
Salah satunya adalah diskon transportasi dengan total subsidi sebesar Rp911,16 miliar yang bersumber dari APBN maupun non-APBN.
“Kita juga telah memberikan bantuan untuk diskon transportasi, khusus menjelang Lebaran, senilai Rp911,16 miliar,” jelas Airlangga.
Bantuan Pangan Rp14,09 Triliun
Selain BHR dan diskon transportasi, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan dengan total anggaran Rp14,09 triliun.
Bantuan tersebut berupa:
- 10 kilogram beras
- 2 liter minyak goreng
Bantuan akan diberikan kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
“Berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga,” pungkasnya.
WFA untuk ASN dan Swasta
Pemerintah juga menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan pekerja swasta pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas mobilitas sekaligus membantu mengurai kepadatan menjelang puncak arus mudik.
Dengan rangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menyambut Idulfitri 2026 dengan lebih tenang, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. (ram)
Editor : Ayu Oktaviana