KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Ancaman terhadap anak di ruang digital menjadi perhatian serius pemerintah di tengah semakin masifnya penggunaan media sosial oleh usia muda. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai penguatan literasi digital masyarakat menjadi langkah penting untuk meminimalkan berbagai risiko yang dapat dihadapi anak.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan, anak yang terlalu dini mengakses media sosial berpotensi mengalami sejumlah dampak serius, mulai dari kecanduan digital hingga gangguan konsentrasi akibat paparan konten yang berlebihan.
Menurutnya, terdapat sedikitnya tujuh risiko utama yang dapat muncul ketika anak terlalu cepat masuk ke dunia digital.
Risiko tersebut antara lain adiksi media sosial, eksploitasi data pribadi, interaksi dengan orang tidak dikenal, hingga fenomena brain rot, yaitu penurunan kemampuan fokus akibat konsumsi konten digital secara berlebihan.
“Paparan digital yang tidak terkontrol bisa memengaruhi perkembangan mental, fokus belajar, bahkan kesehatan psikologis anak,” ujar Fifi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Sarana Pelatihan dan Apresiasi (SAPA) Penyuluh Informasi Publik di Yogyakarta.
Isu perlindungan anak di ruang digital menjadi salah satu latar belakang pemerintah menyiapkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, yang dirancang sebagai payung hukum untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat.
Dalam upaya memperluas penyebaran informasi terkait isu tersebut, Komdigi juga menyiapkan 283 Duta Damai dari 19 provinsi untuk berperan sebagai Penyuluh Informasi Publik (PIP). Mereka akan dilatih untuk menyampaikan berbagai kebijakan pemerintah serta edukasi digital secara langsung kepada masyarakat.
Program ini melibatkan kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Sudaryanto menyatakan pihaknya siap bersinergi dalam memperkuat komunikasi publik, khususnya untuk mencegah penyebaran paham radikalisme di ruang digital.
Selain BNPT, Komdigi juga bekerja sama dengan Kementerian Agama serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal agar penyebaran informasi pemerintah dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
Fifi menegaskan bahwa literasi digital menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga memahami risiko yang menyertainya.
“Anak bukan dilarang mengenal teknologi, tetapi perlu menunggu sampai mereka siap secara usia, fisik, dan mental,” katanya.
Melalui pelibatan penyuluh di berbagai daerah, pemerintah berharap isu perlindungan anak di internet, penyebaran hoaks, hingga potensi radikalisme di ruang digital dapat lebih cepat diantisipasi di tingkat masyarakat.
Editor : Ayu Oktaviana