JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2026).
Pantauan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian langsung digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan.
KPK menahan pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan tersebut dilakukan sekitar sepekan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia membantah menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut.
Adik dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf, itu juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambilnya selama menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan demi kepentingan dan keselamatan jamaah haji Indonesia.
“Semua kebijakan yang saya lakukan semata-mata untuk keselamatan jamaah,” tambahnya.
Bersamaan dengan proses penahanan tersebut, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) terlihat menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Merah Putih KPK.
Mereka juga mengadakan kegiatan buka puasa bersama sembari menunggu proses pemeriksaan terhadap Gus Yaqut selesai.(ram)
Editor : Agus Pramono