KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Terungkapnya praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali menyoroti persoalan serius dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui beroperasi di kawasan lahan perkebunan milik negara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah Lampung yang menemukan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Aparat kepolisian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa lokasi tambang emas ilegal tersebut berada di area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan negara, yakni PTPN I Regional 7.
Keberadaan aktivitas tambang di kawasan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan terhadap aset negara.
Aktivitas penambangan diketahui berlangsung di sejumlah titik yang tersebar di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk dan Baradatu di Kabupaten Way Kanan.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.
Kriminolog alumni Universitas Indonesia (UI), Hardiat Dani, menilai bahwa kasus tambang ilegal di lahan negara menunjukkan adanya celah pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Fenomena ini tidak hanya soal pelanggaran pertambangan, tetapi juga menunjukkan adanya potensi jaringan ekonomi ilegal yang memanfaatkan lemahnya pengawasan.
Pemerintah harus memberikan sanksi tegas terhadap semua tambang ilegal yang beroperasi di lahan negara tanpa pengecualian.
Penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar praktik penambangan tanpa izin tidak terus merugikan negara dan merusak lingkungan. Langkah tegas tersebut juga penting untuk menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Kriminolog alumni Universitas Indonesia (UI), Hardiat Dani, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/03/2026).
Menurut Hardiat, dalam perspektif kriminologi, praktik tambang ilegal dapat dipahami melalui fenomena illegal enterprise yang melihat kejahatan sebagai aktivitas ekonomi terorganisasi.
Dalam konteks ini, pelaku memanfaatkan peluang ekonomi dari sumber daya alam yang bernilai tinggi, sementara risiko hukum yang dihadapi dianggap relatif kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh.
Lebih lanjut, Hardiat menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil langkah tegas terhadap praktik pertambangan ilegal di lahan negara.
“Maka dari itu, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Polri, Kejaksaan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN serta Pemda harus mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada semua tambang ilegal yang beroperasi di lahan negara di seluruh Indonesia,” imbuh Hardiat.
Hardiat menambahkan bahwa tindakan tegas tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Selain merugikan negara secara ekonomi, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Maka dari itu, pengungkapan kasus di Way Kanan seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Tanpa penegakan hukum yang konsisten, praktik tambang ilegal dikhawatirkan akan terus berulang di berbagai wilayah lain di Indonesia.(*)
Editor : Ayu Oktaviana