Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Sempat Nikmati Tahanan Rumah, Yaqut Kembali di Tahanan KPK

Heron • Rabu, 25 Maret 2026 | 09:20 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

Noel Berniat Mengikuti Jejak Yaqut; KPK Sebut Beda Kasus

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rutan KPK setelah sebelumnya sempat menjalani tahanan rumah. Pengalihan penahanan itu diketahui merupakan permintaan Yaqut sendiri, dengan alasan kesehatan.

KPK menjelaskan, keputusan memberikan izin tahanan rumah telah melalui asesmen medis. Yaqut disebut memiliki kondisi seperti asma dan GERD akut. Namun, penahanan kembali di rutan dilakukan karena proses penyidikan terus berjalan, termasuk agenda pemeriksaan lanjutan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap alasan memberikan izin pengalihan tahanan Yaqut beberapa waktu lalu. Menurut dia, pengalihan tahanan itu dilakukan melalui asesmen ketat.

Termasuk pengecekan kesehatan. Dia menyebut, Yaqut memang mengidap beberapa penyakit. Termasuk diantaranya gangguan pernapasan asma dan gerd akut.

Rupanya persoalan ini mendapat terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.

Noel mengikuti jejak tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang mendapati status tahanan rumah dari KPK. Namun, kondisi Noel berbeda dengan Yaqut yang saat ini kasus hukumnya masih dalam proses penyidikan KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses hukum Immanuel Ebenezer merupakan tanggung jawab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sehingga permohonan itu merupakan tanggung jawab dari pengadilan.

"Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/3).

Kuasa hukum Noel, Azis Yanuar, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut akan diajukan oleh keluarga Noel.“Benar,” ujar Azis, Senin (23/3).

Azis menilai, permohonan tersebut seharusnya dapat dikabulkan oleh majelis hakim dengan berlandaskan asas equality before the law. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi.

“Dasarnya adalah hak, dan seharusnya dikabulkan berdasarkan prinsip equality before the law,” tegasnya.

Noel juga sempat mengajukan permohonan rawat inap untuk kebutuhan medis. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.

“Kemarin saat mengajukan rawat inap, menurut pihak yang mengawal dari KPK mereka libur sehingga tidak bisa mendampingi. Mungkin itu yang membuat pengadilan tidak mengabulkan permohonan kami, yang diajukan 10 Maret untuk rawat inap 27 Maret," pungkasnya.

Editor : Ayu Oktaviana
#Immanuel Ebenezer #gerd #rutan kpk #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #asep guntur rahayu #gangguan pernapasan #yaqut cholil qoumas #tahanan rumah