BANJARBARU-Dalam rangka memberikan kemudahan dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan.
Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dalam rangka Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026.
Namun, pemerintah memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dan/atau pelaporan setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 dengan tidak mengenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga.
Kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif yang telah diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), yang akan dihapuskan secara jabatan oleh DJP.
Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini tidak menjadi dasar pencabutan maupun penolakan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Seiring berjalannya periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mencatat bahwa tingkat kepatuhan pelaporan masih perlu terus didorong.
Hingga periode saat ini, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan mencapai 304.959 SPT, atau mengalami kontraksi sebesar -14,26% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara rinci, penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tercatat sebanyak 298.111 SPT (turun -13,72%), sementara SPT Tahunan Badan tercatat sebanyak 6.848 SPT (turun -32,44%).
Sebagian besar unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng menunjukkan tren penurunan pelaporan, khususnya pada segmen Wajib Pajak Orang Pribadi. Penurunan ini dipengaruhi oleh masa penyampaian SPT Tahunan yang bertepatan dengan libur panjang cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Meski demikian, beberapa unit kerja menunjukkan kinerja positif yang menjadi indikasi bahwa potensi peningkatan kepatuhan masih terbuka luas melalui optimalisasi edukasi dan pelayanan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menyampaikan bahwa kondisi ini menjadi perhatian bersama sekaligus peluang untuk meningkatkan kepatuhan melalui pendekatan persuasif.
“Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administratif ini, kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Ini adalah kesempatan baik untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa dikenakan sanksi,” ujar Luqman.
Kanwil DJP Kalselteng memastikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) siap memberikan asistensi dan pendampingan, baik secara langsung maupun daring, sesuai dengan tagline DJP terkait pelaporan melalui Aplikasi Coretax: #KamiDampingiSampaiBerhasil.
Melalui kebijakan ini, DJP berharap masyarakat semakin menyadari bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa. Kepatuhan pajak yang tinggi akan menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembiayaan negara dan kesejahteraan masyarakat. (hms/ala)
Editor : Ayu Oktaviana