KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar transformasi budaya kerja sekaligus upaya penghematan energi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan penerapan WFH serta program optimasi energi di lingkungan kerja.
Surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan bagi instansi pemerintah, tetapi juga akan menyasar perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami akan segera umumkan kepada publik terkait SE dan program optimasi energi di tempat kerja,” kata Yassierli.
Dalam implementasinya, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk mengikuti kebijakan serupa. Namun, penerapannya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Pemerintah menegaskan bahwa layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan tetap harus berjalan normal di kantor maupun lapangan. Begitu pula sektor strategis seperti industri, energi, logistik, transportasi, hingga keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan WFH akan berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah dengan skema satu hari kerja dalam sepekan.
“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi mobilitas, tetapi juga mendorong percepatan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali kendaraan operasional dan berbasis listrik.
“Penggunaan transportasi publik juga akan dimaksimalkan sebagai bagian dari efisiensi energi,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel dan efisien.
Dengan kombinasi efisiensi mobilitas, digitalisasi, dan perubahan budaya kerja, pemerintah optimistis langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan energi nasional serta produktivitas kerja ke depan.(ram)
Editor : Agus Pramono
Sumber : kaltengpos.jawapos.com, antaranews.com