KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Pemerintah mulai menggulirkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan skema pengisian wajar hingga tangki penuh atau maksimal 50 liter per kendaraan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan lonjakan konsumsi energi di tengah tekanan global.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Abra Talattov, menyebut kebijakan tersebut berpotensi efektif jika dijalankan secara konsisten. Menurutnya, pembatasan ini dapat menahan laju konsumsi BBM domestik agar tidak melonjak secara tidak terkendali.
“Kebijakan ini bisa menahan laju konsumsi domestik sehingga tekanan terhadap APBN, khususnya subsidi BBM, tidak semakin dalam,” ujar Abra, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebutkan bahwa pembelian BBM akan diatur melalui sistem barcode MyPertamina dengan batas maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi. Sementara itu, kendaraan umum tidak termasuk dalam pembatasan ini.
Langkah tersebut merupakan bagian dari program transformasi budaya kerja dan penghematan energi nasional. Selain aspek teknis, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat dalam menggunakan energi secara lebih bijak.
Abra menilai, kebijakan ini bukan sekadar pengaturan teknis, melainkan sinyal pemerintah dalam mengantisipasi potensi krisis energi ke depan. Ia juga menekankan pentingnya reformasi lanjutan agar subsidi BBM benar-benar tepat sasaran.
“Subsidi harus dinikmati oleh kelompok yang berhak, bukan oleh masyarakat mampu,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menilai kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan besar dalam gaya hidup masyarakat.
Menurutnya, program “transformasi budaya kerja dan hemat energi” tidak hanya berfokus pada penghematan, tetapi juga mendorong masyarakat menjalani kehidupan yang lebih sehat dan seimbang.
“Kebijakan ini bisa menghemat hingga 20 persen energi nasional sekaligus mendorong gaya hidup yang lebih bijaksana,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang juga diimbau untuk diikuti sektor swasta. Kebijakan ini dinilai mampu mengurangi kemacetan, emisi kendaraan, serta meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja.
Selain itu, aturan pengisian BBM maksimal 50 liter per hari (B50) dinilai sebagai instrumen penting untuk memastikan distribusi energi lebih adil dan merata.
Di tengah gejolak harga energi global, pemerintah juga memilih untuk tidak menaikkan harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap daya beli masyarakat.
Iwan menegaskan, stabilitas harga energi menjadi kunci dalam menjaga inflasi dan beban hidup masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan penguatan jaring pengaman sosial serta pengawasan yang ketat di lapangan.
“Kebijakan ini adalah investasi jangka panjang. Tapi implementasinya harus tepat agar tetap menjaga produktivitas masyarakat,” pungkasnya.(ram)
Editor : Agus Pramono