Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan, Berikut Sektor yang Dikecualikan

Agus Pramono • Rabu, 1 April 2026 | 21:08 WIB
Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan WFH 1 hari kerja dalam sepekan.HUMAS
Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan WFH 1 hari kerja dalam sepekan.HUMAS

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Poin-poin kunci sebagai berikut:

* Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan WFH 1 hari kerja dalam sepekan melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026.

* Imbauan merupakan bagian dari penguatan ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

* Pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja: upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, serta tidak mengurangi cuti tahunan.

* Kebijakan dapat dikecualikan untuk sektor yang memerlukan kehadiran fisik (mis. kesehatan, energi, infrastruktur & pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri/produksi, jasa, makanan-minuman, transportasi-logistik, sektor keuangan).

* Perusahaan juga diimbau memperkuat efisiensi energi di kantor melalui teknologi/peralatan yang lebih efisien, budaya hemat energi, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi yang terukur.

* Menaker menekankan pelibatan pekerja/serikat pekerja dalam perancangan dan pelaksanaan kebijakan agar produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.

Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.(ram)

Editor : Agus Pramono
#aturan wfh sektor swasta #wfh bumn dan bumd #wfh 1 hari #kemnaker