Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Divonis Bebas, Air Mata Amsal Sitepu Pecah di Pengadilan, Mahfud MD: Ini Tragedi Hukum

Agus Pramono • Kamis, 2 April 2026 | 09:37 WIB
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu yang kini divonis bebas. (Instagram.com/@amsalsitepu)
Menyoroti penuturan terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu yang kini divonis bebas. (Instagram.com/@amsalsitepu)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM– Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, berakhir dengan putusan mengejutkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal dalam persidangan yang digelar Rabu, 1 April 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun sekunder.

“Memberikan pembebasan kepada terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim di ruang sidang.

Tak kuasa menahan emosi, Amsal langsung menangis usai mendengar putusan tersebut. Air mata yang jatuh, menurutnya, bukan sekadar luapan perasaan pribadi.

“Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan hanya untuk saya,” ucap Amsal melalui akun Instagram pribadinya.

Ia menilai, putusan ini menjadi simbol kemenangan bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu dalam penentuan nilai karya.

“Saya percaya ini adalah momentum kebangkitan ekonomi kreatif di Indonesia,” tambahnya.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

 

Mahfud MD Soroti: Ini Tragedi Hukum

Kasus ini juga mendapat perhatian dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menilai terdapat kejanggalan dalam penanganannya.

Menurut Mahfud, perkara tersebut sejatinya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana korupsi.

“Ini tragedi hukum,” ujarnya dalam tayangan YouTube.

Ia juga mempertanyakan penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap Amsal, yang bukan merupakan pejabat publik.

“Pasal itu untuk pejabat yang punya kewenangan. Amsal ini bukan pejabat publik,” tegasnya.

 

Kasus Berawal dari Proyek Video Desa

Perkara ini bermula dari pekerjaan Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.

Saat itu, Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan harga sekitar Rp30 juta per desa kepada puluhan desa. Namun, hasil audit menyebutkan biaya wajar berada di kisaran Rp24,1 juta per proyek.

Selisih nilai tersebut kemudian memicu dugaan adanya penggelembungan harga atau mark up anggaran, yang berujung pada proses hukum.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai perbedaan harga dalam industri kreatif tidak bisa disamakan dengan sektor lain, karena sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.

 

Simbol Kebebasan Berkarya

Putusan bebas ini menjadi sorotan luas, khususnya di kalangan pelaku industri kreatif. Banyak yang menilai kasus tersebut menjadi preseden penting dalam memandang nilai karya kreatif yang tidak memiliki standar baku.

Bagi Amsal, vonis ini bukan hanya akhir dari proses hukum panjang, tetapi juga awal dari harapan baru bagi para kreator di Indonesia untuk berkarya tanpa rasa takut.

“Ini bukan hanya soal saya, tapi tentang kebebasan berkarya,” pungkasnya.(ram)

 

 

 

Editor : Agus Pramono
#amsal divonis bebas #mahfud md soal kasus amsal #dugaan korupsi desa #Amsal Christy Sitepu