JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi dasar penataan ulang tata kerja instansi vertikal DJP agar lebih adaptif dan efisien.
Mengutip CNBSIndonesia, Kebijakan tersebut sekaligus memperbarui aturan lama yang selama ini menjadi acuan, dengan sejumlah penyesuaian pada struktur organisasi dan pembagian peran di internal DJP.
Dalam aturan anyar itu, penekanan utama terlihat pada penguatan peran jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Keduanya kini diatur lebih spesifik, termasuk dalam hal penempatan dan kebutuhan di masing-masing unit kerja.
“Bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, Kamis (2/4/2026).
Perubahan juga menyasar struktur di tingkat operasional. Sejumlah fungsi yang sebelumnya berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kini tidak lagi menjadi bagian langsung dari unit tersebut, melainkan dialihkan ke kantor wilayah maupun kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
Di sisi lain, komposisi sumber daya manusia di kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi pajak juga disederhanakan. Unit ini kini hanya diisi oleh jabatan fungsional dan pelaksana, berbeda dengan sebelumnya yang masih melibatkan petugas KP2KP.
“Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Instansi Vertikal ditetapkan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 73 dalam PMK tersebut.
Meski struktur internal mengalami penyesuaian, jumlah unit kerja DJP secara keseluruhan tidak berubah. Tetap terdapat 34 kantor wilayah, empat KPP wajib pajak besar, sembilan KPP khusus, 38 KPP madya, 301 KPP pratama, serta 204 kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.m
Namun demikian, terdapat perluasan cakupan wilayah kerja di sejumlah kantor wilayah, khususnya di kawasan timur Indonesia. Wilayah yang sebelumnya hanya mencakup Maluku, Papua, dan Papua Barat kini diperluas seiring pemekaran provinsi baru, sehingga jangkauan pelayanan menjadi lebih luas.
Penataan ini menjadi bagian dari langkah Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya untuk menyesuaikan organisasi DJP dengan dinamika wilayah serta tuntutan peningkatan pelayanan perpajakan ke depan. (mif)
Editor : Agus Pramono