KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Amsal Sitepu, vidiografer yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo sudah memaafkan jaksa yang mempenjarakannya.
Dia menuliskan kata maaf itu dalam Instagram pribadinya yang menunjukkan momen di mana Amsal bertemu di ruang Komisi III DPR RI. Berikut tulisannya:
"AMPUNILAH KESALAHAN KAMI, SEPERTI KAMI MENGAMPUNI ORANG YANG BERSALAH KEPADA KAMI"
Saat ditetapkan menjadi tersangka oleh kejaksaan negeri karo, sudah dipastikan aku sangat "MARAH & BENCI" kepada mereka. Namun pada saat moment pertama kali ibadah di Gereja di dalam Rutan Kelas 1 Medan, Hamba Tuhan yang melayani pada saat itu berkata "Mengampuni Adalah Keharusan Bukan Pilihan, karena Tuhan Sudah Terlebih Dahulu Mengampuni Kita".
Setelah mendengar kalimat itu aku berlutut dan menangis, berjuang untuk bisa mengampuni mereka dan dengan air mata yang jatuh aku bilang dalam doa ku dengan menyebutkan nama mereka satu persatu "Tuhan, Aku Mau Mengampuni Mereka, Biarlah Tuhan Yang Pegang Kendali".
Foto ini diambil, ketika aku baru sampai di Ruang Komisi III DPR RI, ketika aku masuk kedalam, aku melihat mereka sudah terlebih dahulu duduk sejajar didalam ruangan tersebut dan spontan aku menghampiri mereka satu persatu.
"Kebencian itu seperti meminum racun dan kemudian berharap itu akan membunuh musuhmu." - Nelson Mandela
Jajaran Kejari Karo Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa jajaran Kejari Karo, Sumatera Utara, terkait penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.
Dikutip dari Antara, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum (JPU) telah diamankan pada Sabtu (4/4/2026), untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
"Sabtu malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangan di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Pemeriksaan jajaran Kejari Karo terkait profesionalitas dalam menangani perkara Amsal. Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ia memastikan, Kejaksaan Agung akan mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut. Anang juga menegaskan bahwa jajaran Kejari Karo dapat dikenai sanksi internal jika terbukti melakukan pelanggaran.
Desakan pemeriksaan terhadap Kejari Karo datang dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Kejagung untuk mengevaluasi jajaran Kejari Karo terkait kasus Amsal yang menuai polemik.
"Laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan," katanya dalam rapat dengan Kejari Karo di Jakarta, Kamis (2/4/2026).(*)
Editor : Agus Pramono