Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kembali ke Era Pandemi Covid, Pemerintah Akan Terapkan Teknologi Cek Lokasi untuk Lacak Posisi ASN yang WFH

Agus Pramono • Minggu, 5 April 2026 | 19:06 WIB
Tes urine kades dan ASN
Ilustrasi ASN beraktivitas. Mereka sebagian akan WFH per April 2026.DOK

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat tidak bisa seenaknya langsung liburan lebih awal mengingat Sabtu dan Minggu juga libur.

Pemerintah akan menerapkan teknologi geo-location. Sistem ini sebelumnya telah digunakan saat masa pandemi Covid-19.

ASN dituntut untuk disiplin dan tidak mengganggu pelayanan publik dan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Abdi negara yang WFH atau WFA juga diwajibkan mengaktifkan handphone setiap jam kerja.

Baca Juga: Inilah Mekanisme Pengawasan dan Sanksi yang Ditegaskan Gubernur Agustiar Sabran bagi ASN Pemprov Kalteng yang Ikut Aturan WFH

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (2/4/2026).

"Kami bisa meyakinkan, ASN itu benar-benar melaksanakan working from home," kata Tito Karnavian dalam keterangan tertulis.

ASN tetap dituntut menjalankan tugas secara optimal meski bekerja dari luar kantor.

"Kemudian hand phone mereka juga diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location," ujarnya.

Kebijakan WFH ini diterapkan setiap Jumat sebagai bagian dari upaya efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. 

Sementara itu, Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran juga sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur soal WFH dan WFA bagi ASN di lingkungan Pemprov Kalteng.

Gubernur akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

"Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam melakukan pencatatan kehadiran melalui www.sinerja.bkd.kalteng.go.id,"tulisnya dalam surat edaran itu. 

"ASN yang melaksanakan WFH wajib melaksanakan tugas di rumah dan tidak diperkenankan berada di tempat lain,"tegasnya.(ram)

 

 

 

 

 

Editor : Agus Pramono
#aturan asn #pantau asn wfh #agustiar sabran #menabung #wfh