KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tidak boleh dipecat.
"Pada intinya, sebetulnya PPPK itu kan kalau dia belum selesai kontraknya kan tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat," kata Rini pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Mengenai skema belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta pemotongan dana transfer ke daerah (TKD), Rini mengakui memang perlu penyesuaian.
Rini mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan intensif dengan Menteri Dalam Negeri, mengingat Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja pegawai daerah berdasarkan keputusan menteri.
"Apakah nanti, saya tidak tahu, UU HKPD jangka waktunya diperpanjang atau apakah ada intervensi-intervensi lain," ucap Rini.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan Menteri PAN RB pada 31 Maret 2026 menegaskan hal yang sama.
Dalam pernyataannya, Zudan tegaskan alasan kekurangan anggaran bukan dasar untuk memberhentikan PPPK ya. “PPPK tidak bisa diberhentikan walaupun tidak ada duit atau anggaran,” tegasnya.
Hanya 6 hal yg bisa membuat PPPK diberhentikan:
- Kontrak habis.
- Mengundurkan diri.
- Meninggal dunia.
- Kena Hukuman Disiplin.
- Kena Pidana.
- Gabung parpol.
Keenam poin ini menjadi dasar hukum yang sah dan tidak bisa diabaikan dalam pengelolaan ASN, khususnya PPPK.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah untuk lebih inovatif dalam mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK.
Ia menekankan bahwa kepala daerah tidak boleh hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, tetapi harus mampu mencari sumber pendapatan tambahan.
Tito pun meminta pemerintah daerah tidak langsung mengambil langkah PHK sebelum berupaya maksimal meningkatkan pendapatan dan melakukan efisiensi. Ia memastikan pemerintah akan terus memantau kondisi tersebut.(*)
Editor : Agus Pramono