Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dituding Danai Isu Ijazah Jokowi Rp5 Miliar, Jusuf Kalla Laporkan Sejumlah Pihak ke Bareskrim

Miftahul Ilma • Selasa, 7 April 2026 | 14:00 WIB
Jusuf Kalla terseret isu ijazah Jokowi
Jusuf Kalla terseret isu ijazah Jokowi

 

JAKARTA – Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (6/4/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar di ruang publik.

Baca Juga: Jusuf Kalla Akan Lapor Polisi, Tak Terima Dituding Danai Roy Suryo dkk soal Ijazah Jokowi,

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan bahwa laporan tidak hanya ditujukan kepada Rismon Hasiholan Sianipar, tetapi juga beberapa konten kreator yang diduga turut menyebarkan narasi serupa melalui platform digital.

“Tidak hanya untuk saudara Rismon, tapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujarnya di Bareskrim Polri mengutip Republika. 

Menurut Abdul, persoalan ini berawal dari pernyataan yang menyebut adanya keterlibatan tokoh tertentu dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam narasi tersebut, kliennya dituding memberikan dana dalam jumlah besar untuk mendukung gerakan yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Dipamerkan Terbuka di KPU, Bonatua: Ini Bukan Soal Percaya, Tapi Fakta

“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah pernyataan itu beredar, sejumlah kanal YouTube ikut mengangkat isu tersebut dan memperluas penyebarannya. Beberapa pihak yang dilaporkan berasal dari kalangan pemilik akun, kreator, hingga narasumber dalam konten yang dimaksud.

“Jadi selain Rismon ada sekitar empat. Ada pemilik YouTube, ada YouTuber, dan juga narasumber,” jelas Abdul.

Dalam laporan tersebut, pihak JK menggunakan sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 439 juncto Pasal 441 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, JK telah membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mendanai pihak tertentu untuk mempersoalkan ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar,” kata JK dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (5/4/2026).

JK juga menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam polemik tersebut, termasuk dengan pihak-pihak yang disebut dalam isu yang beredar. Ia menjelaskan, pertemuan yang sempat dilakukan di kediamannya beberapa waktu lalu hanya sebatas diskusi biasa terkait kondisi bangsa.

“Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden,” ujarnya. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#jusuf kalla ijazah jokowi #joko widodo #pencemaran nama baik #jusuf kalla #ijazah jokowi