Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Jusuf Kalla Resmi Laporkan Dugaan Hoaks Danai Roy Suryo Ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri

Miftahul Ilma • Rabu, 8 April 2026 | 18:24 WIB
Jusuf Kalla terseret isu ijazah Jokowi
Jusuf Kalla terseret isu ijazah Jokowi

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), resmi melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan setelah JK merasa dirugikan atas tudingan yang menyebut dirinya mendanai upaya pelaporan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kedatangan JK ke Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Meski awalnya irit bicara, JK kemudian menegaskan alasan di balik langkah hukum yang ditempuhnya.

“Mau melapor,” ujarnya singkat.

Ia menjelaskan, tudingan yang beredar menyebut dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik ijazah Presiden Jokowi. JK menilai informasi tersebut tidak benar dan telah merugikan dirinya secara pribadi.

“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” katanya.

Menurut JK, tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga tidak etis. Ia menegaskan posisinya sebagai bagian dari pemerintahan bersama Presiden Jokowi membuat tudingan itu tidak masuk akal.

“Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden, yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” tegasnya, mengutip Antara. 

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026. Selain Rismon, laporan juga mencakup sejumlah akun media sosial yang diduga turut menyebarkan informasi tersebut.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terkait penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini, proses hukum pun berjalan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.(*)

Editor : Agus Pramono
#jusuf kalla lapor polisi #roy suryo #jusuf kalla #ijazah jokowi