Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan ASN dan Mekanisme Pencairan

Agus Pramono • Kamis, 9 April 2026 | 14:40 WIB

 

Ilustrasi AI soal pencarian gaji pensiunan PNS.
Ilustrasi AI soal pencarian gaji pensiunan PNS.

 KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Buat pensiunan PNS, komponen gaji ke-13 yang diterima tidak jauh berbeda dengan ASN aktif.

Ada beberapa komponen utama yang masuk dalam perhitungan antara lain:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja, sesuai jabatan sebelumnya

Untuk yang berasal dari APBN, semua komponen tersebut dihitung penuh. Sementara dari APBD, ada tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

 

Mekanisme Pencairan

Selanjutnya, pemerintah memastikan pencairan dilakukan secara transparan dan langsung ke rekening penerima.

Jadi, pemerintah mewajibkan pencairan dana dilakukan melalui metode transfer langsung ke rekening masing-masing penerima, demikian bunyi aturan dalam PMK tersebut.

Khusus pensiunan, penyaluran tetap dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

 

Sistem Digital Jadi Wajib

Untuk menghindari kesalahan perhitungan teman-teman semua. Pemerintah mewajibkan seluruh proses penghitungan gaji ke-13 dilakukan melalui aplikasi berbasis web.

Jika terjadi gangguan, instansi boleh menggunakan aplikasi desktop dengan syarat melampirkan data cadangan.

Selain itu, dokumen pencairan seperti SPM-LS juga harus dipisahkan dari gaji rutin sebelum diajukan ke KPPN untuk diterbitkan SP2D.

Proses pencairan dilakukan secara transparan melalui transfer langsung ke rekening penerima. Khusus pensiunan, penyaluran tetap dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Pemerintah juga mewajibkan sistem digital dalam proses penghitungan dan pencairan guna meminimalkan kesalahan. Jika terjadi kendala teknis, instansi diperbolehkan menggunakan alternatif dengan syarat melampirkan data pendukung.

Gaji ke-13 dan THR sendiri diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dan pensiunan kepada negara.

Hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait kenaikan gaji maupun rapel pensiunan PNS tahun 2026. Para ASN dan pensiunan diimbau tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah.(*)

Editor : Agus Pramono
#gaji ke 13 asn #komponen gaji ke 13 asn #Pensiunan asn #pencairan asn