KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS hingga pembayaran rapelan di tahun 2026 ramai beredar di media sosial dan menjadi perbincangan luas. Namun, isu tersebut dipastikan belum memiliki dasar resmi dari pemerintah.
Menanggapi hal itu, PT Taspen (Persero) angkat bicara dan menegaskan bahwa seluruh penyaluran dana pensiun tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026.
Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka, Formasi Capai 160 Ribu dan Persaingan Diprediksi Semakin Ketat
Taspen menyampaikan bahwa besaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, kenaikan terakhir telah dilakukan pada 1 Januari 2024 dengan besaran 12 persen.
Rumor yang beredar kerap dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan regulasi lanjutan yang secara khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan di tahun 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menegaskan bahwa setiap kebijakan keuangan negara harus melalui pertimbangan matang, termasuk kesiapan anggaran dan pemerataan penerima manfaat.
Baca Juga: Gaji Ke 13 Belum Final, Pemerintah Bahas Opsi Penghematan Dengan Penyesuaian Insentif bagi ASN
Dengan demikian, isu kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan bagi pensiunan PNS masih dalam tahap pembahasan dan belum dapat dipastikan. Pemerintah juga belum memberikan kejelasan apakah kebijakan tersebut nantinya akan disertai pembayaran selisih (rapel) atau tidak.
Taspen mengingatkan masyarakat, khususnya para pensiunan, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Banyak informasi yang mencatut nama instansi resmi, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Seluruh pembayaran pensiun saat ini masih berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan tidak ada perubahan terkait besaran maupun tambahan pencairan,” tegas pihak Taspen.
Masyarakat diimbau untuk hanya mengakses informasi dari sumber resmi seperti Taspen, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menghindari kesalahpahaman.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada kebijakan pemerintah yang sebelumnya menaikkan gaji hakim secara signifikan. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan memiliki prioritas dan pertimbangan yang berbeda.
Selain isu kenaikan gaji, informasi terkait gaji ke-13 bagi pensiunan PNS juga menjadi perhatian. Secara umum, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Untuk pensiunan dari APBN, komponen tersebut dibayarkan penuh sesuai ketentuan.(*)
Editor : Ayu Oktaviana