Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

CPNS 2026: Lulusan SMA Pasti Tergiur, Inilah Kisaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Agus Pramono • Senin, 13 April 2026 | 12:45 WIB

 

Kisaran gaji pegawai Bea Cukai
Kisaran gaji pegawai Bea Cukai

 KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada 2026 ini membuka kesempatan lulusan SMA untuk bergabung. Ada 300 kuota yang diperuntukkan untuk lulusan SMA.

Sebelum anda coba-coba menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Bea Cukai, simak dulu rincian gaji yang Anda terima jika bergabung menjadi anak buah Menkeu Purbaya.

Secara aturan, gaji pokok pegawai Bea Cukai mengikuti ketentuan nasional untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk golongan terendah (Golongan I), gaji berkisar mulai dari sekitar Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta per bulan. Golongan tertinggi (Golongan IV) bisa mencapai sekitar Rp6,3 juta per bulan.

Namun, komponen terbesar penghasilan pegawai Bea Cukai justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin). Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan tersebut, tukin dibagi ke dalam 27 kelas jabatan. Besarannya sangat bervariasi. Mulai dari sekitar Rp2,57 juta untuk kelas jabatan terendah Rp46,95 juta per bulan untuk kelas jabatan tertinggi.

Selain tukin, pegawai Bea Cukai juga memperoleh berbagai tunjangan tambahan. Di antaranya adalah tunjangan jabatan struktural yang diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007, dengan nominal mencapai Rp5,5 juta untuk eselon I. (*)

Editor : Agus Pramono
#cpns bea cukai #djbc kementerian keuangan #gaji pegawai bea cukai #Menkeu Purbaya