KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) disebut bukan kasus yang baru terjadi.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkap para korban telah mengalami tekanan sejak tahun lalu.
Ia menyebut, korban sebenarnya sudah mengetahui adanya tindakan yang merendahkan mereka sejak 2025. Namun, kondisi itu terpaksa dipendam karena berbagai pertimbangan.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan di FH UI Mencapai 27 Orang, Selain Mahasiswi Ada Juga Dosen
“Kasus ini sudah terjadi sejak 2025. Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, situasi tersebut membuat korban berada dalam tekanan berkepanjangan selama menjalani aktivitas di kampus. Mereka harus menghadapi ketakutan setiap hari karena merasa menjadi bahan pembicaraan di ruang privat para pelaku.
“Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, bisa melecehkan mereka di depan hadapan mereka sendiri,” katanya.
Ia menjelaskan, keberanian korban untuk akhirnya berbicara muncul setelah mereka tidak lagi mampu menahan beban psikologis yang dialami.
Terlebih, para terduga pelaku disebut bukan orang biasa di lingkungan kampus.
“Pelaku ada 16 orang. Mereka semua memiliki jabatan di kampus,” ujarnya.
Kondisi itu, lanjutnya, membuat korban sempat ragu untuk melapor karena khawatir tidak dipercaya atau justru disalahkan.
“Korban merasa apabila ini dinaikan pada waktu itu, apakah mungkin masyarakat akan menilai bahwa ini hal yang wajar dan korban malah akan didiskreditkan,” katanya.
Di tengah berkembangnya kasus, ia juga menyoroti masih adanya anggapan yang meremehkan persoalan tersebut. Ia menilai sikap itu justru melukai korban.
Baca Juga: Mahasiswa FH UI Desak Sanksi Berat Atas Dugaan Pelecehan Seksual oleh Sejumlah Mahasiswa
“Bagaimana jika kita yang menjadi korban? Bagaimana jika keluarga kita yang menjadi korban?” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak agar kampus menjatuhkan sanksi tegas kepada para terduga pelaku jika terbukti bersalah. Ia menilai tindakan tersebut sudah cukup untuk menjadi dasar pemberhentian sebagai mahasiswa.
“Permohonan kami sederhana. Hanya ada satu sanksi kami harapkan, drop out,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan pelaku di lingkungan kampus berpotensi menciptakan rasa tidak aman bagi mahasiswa lain.
Baca Juga: Chat Diduga Bernada Pelecehan Viral, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Buka Suara
“Drop out merupakan sanksi yang diberikan ketika seorang mahasiswa dianggap sudah tidak lagi layak berkuliah di situ,” katanya.
Ia menegaskan, kasus ini tidak boleh dipandang sebagai hal sepele atau sekadar candaan di ruang digital.
“Jangan ada pemikiran bahwa harus menunggu sampai pelecehan fisik baru dianggap berat,” tandasnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana