KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Jika angka ini benar, tentu sangat besar kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Berdasarkan temuan internal Studi Demokrasi Rakyat (SDR), volume batu bara ilegal diperkirakan mencapai 9,6 juta metrik ton.
“Angka tersebut mendekati Rp 8 triliun jika dihitung dengan kurs moderat Rp 16.500 per USD,” ucap Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Dengan komoditas berupa coking coal yang bernilai tinggi di pasar internasional, potensi keuntungan perusahaan ditaksir mencapai ratusan juta dolar Amerika Serikat, sehingga kerugian negara diperkirakan menembus triliunan rupiah.
Jenis ini harganya berkisar antara USD 250 hingga USD 275 per metrik ton. Jika diasumsikan keuntungan perusahaan sebesar USD 50 per metrik ton, maka dengan total volume sekitar 9,6 juta metrik ton, paling sedikit Samin Tan telah mengantongi USD 480 juta.
Jumlah itu berdampak langsung pada nilai kerugian negara secara riil. Hal ini mengingat nilai ekonomi batubara kokas jauh lebih tinggi dibandingkan batubara termal biasa.
Hari Purwanto menyebut nilai kerugian negara berpotensi lebih besar dari angka Rp 4,25 triliun yang sebelumnya disepakati Satgas PKH.
Hari Purwanto, menilai perkara ini menjadi ujian penting bagi Kejagung untuk menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum secara menyeluruh.
Menurut Hari, kasus yang melibatkan Samin Tan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh pihak swasta, tetapi juga berpotensi menyeret penyelenggara negara yang diduga terlibat, bahkan menjadi pelindung praktik kejahatan tersebut.
“Jika memang ada keterlibatan penyelenggara negara, Kejagung harus berani mengungkapnya. Ini penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” kata Hari.
Kedekatan Penyelenggara Negara dan Penegak Hukum
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dalam kasus tambang ilegal periode 2017 hingga 2025 yang menjerat beneficial owner PT AKT, Samin Tan.
Penyidikan ini turut disertai pemblokiran sejumlah aset milik Samin Tan dan keluarganya. Kasus tersebut berpusat di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan dugaan aktivitas tambang tetap berjalan meski izin operasional perusahaan telah dicabut sejak 2017.
Penyidik menduga Samin Tan tetap menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan tidak sah.
Hari juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang disebut memiliki kedekatan dengan petinggi penegak hukum. Pengusaha tersebut diduga turut berperan dalam memuluskan aktivitas penambangan ilegal setelah izin PT AKT dicabut oleh Kementerian ESDM.
Kejaksaan Agung juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran pengusaha yang memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum.
Proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.(*)
Editor : Agus Pramono