Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Horeeee, Yang Punya Catatan Kredit di Bawah Rp1 Juta Kini Bisa Ambil Rumah Subsidi

Agus Pramono • Rabu, 15 April 2026 | 14:40 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait besama Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi soal SLIK.KemenPKP
Menteri PKP Maruarar Sirait besama Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi soal SLIK.KemenPKP

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Kementerian PKP bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah hingga Rp1 juta kini tetap dapat mengajukan kredit rumah subsidi.

OJK memutuskan utang dengan nominal Rp 1 juta ke bawah tidak akan tercatat dalam SLIK. Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.

“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar pekan lalu. Nantinya, SLIK hanya akan menampilkan kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet.

OJK akan mempercepat update data pelunasan kredit dalam SLIK. Alasannya, selama ini sistem lama membutuhkan waktu lebih dari satu bulan setelah debitur melunasi utangnya, hingga status kredit berubah.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses kredit, khususnya bagi pengembang,” jelas Friderica, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (13/4/2026).

Ketiga, lanjut Friderica, OJK akan memberikan akses kepada Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk mengakses data SLIK. Langkah ini diyakini akan mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan rakyat.

Di samping itu, Friderica mengatakan OJK akan menerbitkan penegasan kepada industri asuransi bahwa KPR bersubsidi adalah bagian dari program prioritas pemerintah, sehingga pihak asuransi memiliki landasan kuat dalam memberikan penjaminan.

“Kelima, OJK bersama Kementerian PKP akan membentuk satuan tugas (satgas) percepatan program 3 juta rumah,” ungkap Friderica, dengan menegaskan satgas ini akan dipimpin Menteri PKP bersama OJK.

Terakhir, Friderica menegaskan bahwa data SLIK tidak menjadi penentu dalam persetujuan kredit oleh lembaga jasa keuangan. “Melainkan hanya sebagai catatan informasi,” imbuhnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#kredit rumah subsidi #catatan SLIK #Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) #masyarakat berpenghasilan rendah #maruarar sirait