Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Mendiktisaintek Tegaskan Nol Toleransi, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI Dipantau Ketat

Miftahul Ilma • Rabu, 15 April 2026 | 14:23 WIB
Menteri Kemendiktisaintek, Brian Yuliarto soal pelecehan di FH UI
Menteri Kemendiktisaintek, Brian Yuliarto soal pelecehan di FH UI

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Sorotan publik terhadap dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mendorong pemerintah pusat turun tangan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi  (Kemendiktisaintek) menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap segala bentuk hal semacam itu di lingkungan kampus. 

Baca Juga: 16 Pelaku Pelecehan di FH UI Rupanya Alumni SMA Ternama, Berikut Rinciannya 

Menteri Kemendiktisaintek, Brian Yuliarto, menekankan bahwa institusi pendidikan tinggi wajib memberikan ruang yang aman bagi seluruh sivitas akademik. 

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” kata Brian dikutip dalam keterangannya, mengutip Tirto Id, Rabu (15/4/2026).

Ia menyebut, penanganan kasus harus berjalan secara adil dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban. Menurutnya, setiap laporan pelanggaran wajib ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kampus.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Sebut Kasus Pelecehan di Lingkungan FH UI Sudah Terjadi Sejak 2025

Kementerian juga telah menjalin komunikasi dengan pimpinan UI untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Koordinasi dilakukan guna memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak selama proses berlangsung.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Brian menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari seksual, verbal, hingga perundungan dan diskriminasi.

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan di FH UI Mencapai 27 Orang, Selain Mahasiswi Ada Juga Dosen

“Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban,” katanya.

Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, penanganan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut dia.

Selain itu, kementerian juga melakukan pengawasan terhadap kinerja satuan tugas di kampus serta mendorong proses investigasi dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Mahasiswa FH UI Desak Sanksi Berat Atas Dugaan Pelecehan Seksual oleh Sejumlah Mahasiswa

Upaya pencegahan turut diperkuat melalui edukasi, pengawasan berkelanjutan, serta penguatan sistem kelembagaan di perguruan tinggi. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memastikan sanksi dijatuhkan secara tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Mendorong penegakan sanksi administratif dan hukum secara tegas; dan Mengawal terciptanya budaya kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas,” katanya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Pelecehan seksual fh ui #Pencegahan dan Penanganan Kekerasan #Satgas PPKPT #pelecehan seksual #Kemendiktisaintek