KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Kamu punya kemampuan berbahasa Inggris bagus? Tidak ada salahnya mencoba ke kementerian atau lembaga strategis yang membutuhkan tenaga itu. Namun, Anda harus punya sertifikat TOEFL (dokumen resmi yang membuktikan kemampuan bahasa Inggris seseorang) sebelum mendaftar.
Ada 16 instansi yang diprediksi akan mewajibkan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk melampirkan sertifikat TOEFL. Tak hanya sertifikat saja, skor Anda juga harus memenuhi standart minimal.
Dilansir dari Instagram @studicpns.id, berikut adalah daftar instansi beserta skor minimal TOEFL yang harus dipenuhi:
1. Kementerian PANRB: Minimal skor 450.
2. Kementerian PPPA: Minimal skor 450.
3. Kementerian PUPR: Minimal skor 450.
4. Badan Kepegawaian Negara (BKN): Minimal skor 450.
5. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI): Minimal skor 450.
6. Kejaksaan Agung Republik Indonesia: Minimal skor 450.
7. Mahkamah Agung Republik Indonesia: Minimal skor 450.
8. Kementerian Perindustrian: Minimal skor 480.
9. Kementerian ESDM: Minimal skor 475.
10. Kementerian Perdagangan: Minimal skor 550.
11. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu): Minimal skor antara 500 hingga 550.
12. Kementerian Kominfo: Minimal skor antara 450 hingga 550.
13. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Minimal skor 500.
14. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN): Minimal skor 500.
15. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI): Minimal skor 470.
16. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Minimal skor 353 untuk lulusan D3, serta minimal 450 untuk lulusan S1 dan Dokter.
Bagi kamu yang serius mengincar kursi di salah satu instansi tersebut, pastikan persiapanmu sudah matang.
Jangan hanya fokus pada materi tes utama, tapi pastikan juga skor bahasa Inggrismu sudah aman sebelum pendaftaran dibuka.(*)
Editor : Agus Pramono