Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecahan Seksual FH UI Dinonaktifkan Sementara

Miftahul Ilma • Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB
16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual
16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Universitas Indonesia mengambil langkah administratif terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual berbasis percakapan grup. Status akademik mereka untuk sementara dihentikan.

Baca Juga: Mendiktisaintek Tegaskan Nol Toleransi, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI Dipantau Ketat

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui dokumen internal bertanggal 15 April 2026. Dalam rekomendasi tersebut, satgas meminta adanya pembekuan sementara aktivitas akademik terhadap para terlapor.

“Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Selama masa tersebut, para mahasiswa yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti seluruh aktivitas perkuliahan, termasuk bimbingan maupun kegiatan akademik lainnya. 

Mereka juga dilarang berada di area kampus, kecuali untuk kepentingan tertentu yang berkaitan langsung dengan proses pemeriksaan dan atas izin pihak universitas.

Baca Juga: 16 Pelaku Pelecehan di FH UI Rupanya Alumni SMA Ternama, Berikut Rinciannya 

Selain pembatasan aktivitas akademik, keterlibatan dalam organisasi kemahasiswaan juga dihentikan sementara. Universitas melakukan pengawasan ketat guna memastikan tidak terjadi interaksi antara terlapor dengan korban maupun saksi.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” tutur Erwin.

Penanganan kasus ini mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025.

Meski demikian, pihak kampus menegaskan bahwa keputusan ini bukan merupakan sanksi akhir.

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan di FH UI Mencapai 27 Orang, Selain Mahasiswi Ada Juga Dosen

“UI menegaskan penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” ucapnya.

Dalam prosesnya, UI menyatakan tetap mengedepankan pendekatan yang berfokus pada korban dengan menyediakan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta dukungan akademik.

Baca Juga: Mahasiswa FH UI Desak Sanksi Berat Atas Dugaan Pelecehan Seksual oleh Sejumlah Mahasiswa

Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan dalam grup chat yang diduga berisi konten tidak pantas dan melibatkan mahasiswa FH UI. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#mahasiswa FH UI #pelecehan seksual #satgas