Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Penyiraman Air Keras oleh Oknum TNI Kepada Andrie Yunus Dipicu Dendam Pribadi

Miftahul Ilma • Jumat, 17 April 2026 | 15:30 WIB
Penyampaian motif penyiraman Kepada Andrie Yunus. Berita Satu
Penyampaian motif penyiraman Kepada Andrie Yunus. Berita Satu

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mulai menemukan titik terang. Hasil pemeriksaan mengungkap, aksi yang dilakukan empat anggota TNI itu dilatarbelakangi persoalan pribadi dengan korban.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan bahwa keterangan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan para tersangka.

Baca Juga: Kepala BAIS TNI Mundur Tanggung Jawab atas Tindakan Oknum yang Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

“Untuk motif, sampai saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap Saudara AY (Andrie Yunus),” ujarnya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026) mengutip Detikcom. 

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan. Berkas kasus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, lengkap dengan sejumlah barang bukti yang turut diserahkan oleh oditur militer.

Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai barang milik korban dan alat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, seperti gelas tumbler, pakaian, sepatu, helm, hingga botol berisi cairan kimia serta rekaman video dalam flash disk.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, menjelaskan bahwa keempat pelaku kini telah berstatus terdakwa. Mereka berasal dari satuan Denma Bais TNI, terdiri dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Baca Juga: Terungkap dari CCTV Bukan Hasil AI, Polisi Bongkar Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

“Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Satu bintara, tiga perwira,” jelasnya.

Saat ini, seluruh terdakwa masih ditahan sambil menunggu proses persidangan lebih lanjut. Oditur militer menjerat mereka dengan sejumlah pasal terkait penganiayaan berat.

“Primer, kami menerapkan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” kata Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya.

Baca Juga: Andrie Yunus Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Sosok Aktivis HAM yang Pernah Dobrak Pintu Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont

“Untuk subsider, Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Untuk lebih subsidernya lagi, Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun,” imbuhnya.  (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#pelaku penyiraman air keras #Andrie Yunus #Andrie Yunus disiram air keras