Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

535 Kasus Korupsi Dana Desa 2025, Jaksa Agung Semprot Jaksa: Jangan Manfaatkan Kelemahan Administrasi Kades

Agus Pramono • Senin, 20 April 2026 | 15:15 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin soal kriminalisasi kades
Jaksa Agung ST Burhanuddin soal kriminalisasi kades

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat tren peningkatan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 terdapat 187 kasus, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak hingga 535 kasus sepanjang 2025.

Di tengah meningkatnya jumlah perkara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin justru mengingatkan jajarannya agar tidak mudah menetapkan kepala desa sebagai tersangka, khususnya jika persoalan yang ditemukan hanya bersifat administratif.

“Sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” tegas Burhanuddin.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memahami kondisi nyata di lapangan. Banyak kepala desa maupun perangkat desa dipilih langsung oleh masyarakat dan berasal dari kalangan umum yang belum tentu memahami tata kelola administrasi pemerintahan maupun akuntansi keuangan negara.

Burhanuddin menilai, kondisi tersebut sering kali membuat aparat desa gagap ketika harus mengelola dana desa bernilai besar.

“Mereka direkrut, dipilih dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Bisa dibayangkan, sebelumnya tidak pernah memegang uang Rp1,5 miliar, kemudian harus mengelola dana sebesar itu,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta para jaksa tidak menutup mata terhadap faktor ketidaktahuan atau lemahnya kapasitas administrasi aparat desa.

Menurut Burhanuddin, tugas kejaksaan bukan semata-mata menghukum, tetapi juga memberikan pembinaan dan edukasi agar tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih baik.

Ia menambahkan, jika terjadi kesalahan administratif, tanggung jawab pembinaan seharusnya juga berada pada dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten, karena instansi tersebut memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pendampingan kepada kepala desa.

Burhanuddin menegaskan, penindakan pidana seharusnya difokuskan pada kasus yang benar-benar mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, bukan sekadar kekeliruan administrasi.(*)

 

Editor : Agus Pramono
#jumlah korupsi kades #administrasi kades lemah #jaksa kriminalisasi kades #Jaksa Agung ST Burhanuddin #korupsi dana desa