KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Sejumlah daerah di Indonesia kini mulai memberlakukan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan STNK tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama yang namanya tercantum di STNK.
Setelah lebih dulu diterapkan di Jawa Barat dan DKI Jakarta, Kalimantan Tengah (Kalteng) kini resmi menyusul. Kebijakan tersebut mulai berlaku di wilayah hukum Polda Kalteng sebagai tindak lanjut arahan Korlantas Polri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya memastikan kebijakan itu sudah bisa dimanfaatkan masyarakat. Menurutnya, wajib pajak kini tidak perlu lagi membawa KTP sesuai nama yang tertera di STNK saat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.
“Untuk saat ini kebijakan tidak perlu membawa KTP sesuai nama yang tertera di STNK akan kita laksanakan di sini. Jadi masyarakat sudah bisa memanfaatkan kebijakan ini,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku secara nasional namun hanya bersifat sementara selama tahun 2026.
Seluruh pemilik kendaraan diminta segera melakukan proses balik nama paling lambat pada 2027.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” katanya.
Jawa Barat Jadi Pelopor
Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Melalui aturan tersebut, masyarakat cukup membawa STNK serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Kebijakan mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
DKI Jakarta Berlakukan Skema Transisi
Belakangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengumumkan kebijakan serupa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pemilik kendaraan bekas diperbolehkan melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak tahunan tanpa KTP pemilik asli.
Namun, pemohon diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dan tidak berlaku untuk STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, kebijakan tersebut bukan pelonggaran permanen, melainkan masa transisi agar masyarakat memiliki waktu menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan, sekaligus menjaga akurasi data kendaraan dan penerimaan daerah.
Kebijakan ini dinilai mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, terutama bagi pembeli kendaraan second yang kerap kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya.(*)
Editor : Agus Pramono