Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Cara Urus Pajak Kendaraan Pasca Diberlakukan tanpa Syarat KTP Pemilik Lama dan Syarat Balik Nama

Agus Pramono • Selasa, 21 April 2026 | 17:15 WIB
Razia kendaran bermotor, kini Pemprov permudah bayar pajak. DOK AGUS PRAMONO/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM
Razia kendaran bermotor, kini Pemprov permudah bayar pajak. DOK Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sepanjang tahun 2026, proses tersebut dapat dilakukan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama. 

Ada tiga daerah yang secara resmi memberlakukan. Yakni Jawa Barat yang menjadi pioner, lalu DKI Jakarta dan Kalimantan Tengah.

Kebijakan ini pun menjadi solusi agar pemilik baru tetap bisa melakukan pengesahan STNK tahunan di Samsat tanpa harus bergantung pada dokumen pemilik sebelumnya. Dengan demikian, kewajiban pajak tetap bisa dijalankan tanpa hambatan administratif. 

Balik Nama Tetap Wajib Mulai 2027 

Meski diberikan kelonggaran, Korlantas menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku sementara hingga 2026. Mulai 2027, seluruh kendaraan diwajibkan untuk melakukan balik nama. 
Adapun pentingnya balik nama, antara lain: 
•    Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan 
•    Menghindari potensi sengketa atau masalah di kemudian hari 
•    Menjaga akurasi data kendaraan di kepolisian 
•    Mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah 


Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan untuk tetap patuh membayar pajak kendaraan.

Namun, proses balik nama tetap perlu segera dilakukan agar status kepemilikan kendaraan sah secara hukum.


Berlaku Nasional Sepanjang Tahun 2026 
Relaksasi ini merupakan pengembangan dari kebijakan yang lebih dulu diterapkan di Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang berlaku sejak 6 April 2026. 
Melalui aturan tersebut, wajib pajak cukup membawa: 
•    STNK kendaraan 
•    KTP pemilik saat ini (yang menguasai kendaraan) 


Meskipun tidak lagi wajib melampirkan KTP pemilik lama, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagai pengganti, yaitu: 
•    Mengisi formulir pernyataan sebagai pemilik kendaraan saat ini 
•    Mengajukan permohonan pemblokiran data atas nama pemilik lama 
•    Menyatakan kesanggupan untuk melakukan balik nama kendaraan pada 2027 

Formulir tersebut akan disediakan di kantor Samsat dan menjadi dasar administrasi dalam proses pengesahan STNK. 

Tetap Mengacu Regulasi meski Ada Relaksasi 

Secara aturan, kewajiban melampirkan KTP pemilik kendaraan pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Mengacu beleid tersebut, tahapan administrasi pembayaran pajak kendaraan mengharuskan pemohon melengkapi sejumlah dokumen penting. Pada prinsipnya, identitas pemilik yang tercantum dalam STNK harus dapat dibuktikan melalui KTP. 

Secara umum, dokumen yang wajib dilampirkan meliputi: 
•    Formulir permohonan  
•    STNK asli  
•    TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)  
•    KTP asli sesuai data yang tercantum pada STNK  
•    Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa (jika diwakilkan)  

Dalam praktiknya, aturan tersebut menyebabkan: 
Pemilik baru tetap harus menghadirkan KTP pemilik lama jika belum balik nama  
Proses pembayaran PKB atau perpanjangan STNK bisa terhambat jika dokumen tidak lengkap. 

Kendaraan bekas yang belum balik nama menjadi sulit diurus administrasinya 
Kondisi ini yang kemudian sering menjadi kendala, khususnya pada transaksi kendaraan bekas yang tidak disertai dokumen lengkap dari pemilik sebelumnya.

Namun, untuk sementara waktu, ketentuan tersebut dikecualikan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.(*)

Editor : Agus Pramono
#bayar pajak kendaraan ktp pemilik lama #balik nama kendaraan #syarat urus pajak motor #wajib balik nama 2027 #pajak kendaraan bermotor