Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

3 Provinsi Besar Ini Masih Tak Bisa Bayar Pajak Pakai KTP Pemilik Lama

Agus Pramono • Kamis, 23 April 2026 | 11:41 WIB
Bayar pajak kendaraan tanpa pemilik lama.Ilustrasi AI
Bayar pajak kendaraan tanpa pemilik lama.Ilustrasi AI

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Korlantas Polri memberikan dispensasi bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki KTP asli pemilik lama untuk tetap dapat melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Namun, masih banyak daerah yang belum memberlakukan terobosan yang memudahkan masyarakat itu.
Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung salah satunya yang masih menggodok program yang dipelopori oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan koordinasi dengan Polri soal kebijakan bayar pajak tanpa KTP pemilik lama atau asli masih diupayakan. 

Sehingga saat ini KTP pemilik pertama harus tetap dibawa sebagai syarat membayar pajak atau perpanjangan STNK.

"Kaitannya pembayaran pajak (tanpa KTP asli) itu belum (berlaku). Masih komunikasi sama teman-teman Polri, masih proses," kata Sumarno usai paripurna di DPRD Jateng, Kamis (16/4/2026).

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saupul mengutarakan jika kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama belum bisa diputuskan sepihak. 

Masih ada kaitannya dengan kewenangan kepolisian dalam hal administrasi kendaraan.

“Tidak bisa pemda sendiri yang bisa memutuskan kebijakan. Sekarang sedang kami kaji,”ungkapnya.

Sebelumnya Korlantas Polri mengumumkan khusus tahun ini persyaratan penyertaan KTP pemilik terdaftar untuk pembayaran pajak kendaraan bekas ditiadakan. Dengan syarat warga diminta melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo memerintahkan petugas Samsat untuk wajib melayani masyarakat saat membayar pajak kendaraan. Namun, tetap mengarahkan proses balik nama untuk akurat data dan terintegrasi.  

“Masyarakat yang ingin membayar pajak harus tetap dilayani. Petugas di lapangan tidak boleh menolak, namun tetap mengarahkan untuk melakukan proses balik nama kendaraan,” kata Wibowo.(*)

Editor : Agus Pramono
#bayar pajak ktp pemilik lama #daerah bayar pajak ktp pemilik lama #korlantas polri #jawa tengah #jawa barat