KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Masyarakat yang tidak memegang KTP pemilik lama kendaraan tetap bisa membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, proses administrasi lanjutan berupa balik nama tetap harus dilakukan agar data kendaraan akurat dan terintegrasi.
Penegasan itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo. Ia meminta seluruh petugas Samsat di daerah tidak menolak wajib pajak yang datang hanya karena identitas pemilik lama tidak tersedia.
“Masyarakat yang ingin membayar pajak harus tetap dilayani. Petugas di lapangan tidak boleh menolak, namun tetap mengarahkan untuk melakukan proses balik nama kendaraan,” kata Wibowo dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat saat ini adalah sulitnya membayar pajak kendaraan karena data KTP tidak sesuai dengan nama yang tercantum di STNK. Padahal, kendaraan tersebut telah berpindah tangan dan pemilik baru ingin memenuhi kewajiban pajak.
Dalam arahannya kepada petugas Samsat, Wibowo menegaskan pelayanan tetap harus diberikan, termasuk pengesahan dokumen kendaraan dan pembayaran kewajiban lainnya.
“Layani masyarakat kalau memang tidak ada KTP-nya, layani pengesahannya, bisa berlanjut pada proses pembayaran pajak dan pembayaran SWDKLLJ. Arahkan untuk balik nama di tahun ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Regulasi itu mencakup pendaftaran kendaraan, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan identitas kendaraan.
Namun dalam praktiknya, masih banyak kendaraan yang berpindah kepemilikan tanpa diikuti proses balik nama. Kondisi ini kemudian menimbulkan hambatan administrasi ketika pemilik baru ingin membayar pajak.
Sebagai jalan keluar, Korlantas mendorong pendekatan yang lebih fleksibel dan solutif. Pemilik kendaraan tetap bisa mendapatkan layanan pengesahan STNK dengan melampirkan dokumen yang tersedia, sekaligus diarahkan melakukan pemblokiran sebagai bentuk laporan pemindahtanganan kendaraan.
Setelah itu, masyarakat tetap didorong menyelesaikan proses balik nama secara resmi agar status kepemilikan kendaraan sesuai data.
Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Beberapa daerah bahkan telah memberikan keringanan hingga penghapusan biaya balik nama guna memudahkan masyarakat.(*)
Editor : Agus Pramono