Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

BBM B50 Diimplementasikan Juli 2026, Kementerian ESDM Bicara soal Harga Jual dan Dukungan

Agus Pramono • Kamis, 23 April 2026 | 15:30 WIB
B50 diterapkan bulan Juli 2026, harganya belum diumumkan.Kementerian ESDM
B50 diterapkan bulan Juli 2026, harganya belum diumumkan.Kementerian ESDM

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Bahan bakar Biodiesel 50 atau B50 akan diterapkan mulai bulan juli 2026 mendatang. Saat ini, masih tahap uji coba pada kendaraan. 

Banyak yang bilang B50 ini menjadi solusi atau langkah strategis ketahanan energi. Tapi, banyak yang tanya, berapa harga jual B50 kepada konsumen?

Baca Juga: Sopir Truk Buka Suara soal Penghapusan Solar dan Diberlakukannya Bahan Bakar B50

Sejauh ini, banyak dukungan mengalir pada penerapan B50 di Indonesia. Banyak juga yang kontra atas kebijakan ini.

Untuk harga jual kepada konsumen, pemerintah sejauh ini belum mengeluarkan steatment. Belum juga ada bocoran harga di pasaran.

Tapi, Rabu (22/4/2026) kemarin, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi sedikit memberikan penjelasan soal harga jual B50.

Dia menjelaskan bahwa penetapan harga B50 nantinya akan merujuk pada regulasi yang sudah ada. Pemerintah akan mengeluarkan harga patokan tersebut secara rutin setiap bulannya untuk menjaga kepastian bagi pelaku usaha maupun konsumen.

"(Harganya, red) mengikuti formula. Tiap bulan kita keluarkan harganya,"ujarnya.
Dukungan penerapan B50 didukung oleh perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Abdul Rahim.

Baca Juga: Energi Terbarukan Gantikan Solar, Inilah Biodiesel B50 yang Diterapkan Mulai Juli 2026

Implementasi bahan bakar nabati sebagai bagian dari penguatan ketahanan energi nasional.

"Kami mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI) Matias Tumanggor menilai kebijakan ini membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha bahan baku energi terbarukan untuk berkontribusi.

"Kebijakan pemanfaatan BBN memberikan peluang besar bagi pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel dan bioavtur, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi sirkular di sektor energi," ungkapnya.

Baca Juga: Kementerian ESDM Bocorkan Hasil Uji Jalan Kendaraan Berbahan Bakar B50

Berdasarkan data Kementerian ESDM, implementasi program B50 diproyeksikan mampu memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara melalui peningkatan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO). 

Dari sisi fiskal, kebijakan tersebut berpotensi menghemat devisa negara hingga Rp 157,28 triliun pada tahun 2026, meningkat dari target awal program B40 yang sebesar Rp 140 triliun.

Pemerintah menargetkan implementasi awal B50 dimulai pada Juli 2026 seiring dengan adanya dinamika energi global dan upaya penguatan ketahanan energi nasional.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#b50 #biodiesel 50 #Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) #Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI) #program B50